Komisi X DPR Gelar Sidak PPDB di DKI Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Komisi X DPR RI melakukan inspeksi mendadak (Sidak) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta yang sedang menjadi perhatian banyak pihak.
Persoalan ini menjadi sangat penting untuk ditindaklanjuti langsung oleh Komisi X DPR RI.
“Adanya ketidakcocokan dalam kebijakan PPDB ini akan menuai banyak penolakan dari masyarakat khususnya orang tua/wali murid," tegas Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Gerindra Ali Zamroni di Jakarta, Rabu (1/7).
“Terhadap banyak aturan yang tidak sesuai juklak dan juknis Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan Permendikbud No 44 Tahun 2019 terutama mengenai sistem zonasi dan usia pendaftaran. Ini hanya akan menyusahkan orang tua dan murid,” tambahnya.
Ali menjelaskan sistem PPDB berdasarkan usia ini akan berdampak pada ketidakefektifan berjalannya PPDB.
“Tidak hanya orang tua, tetapi juga banyak murid merasa mengeluh karena harus ditolak hanya karena alasan umur padahal sudah berusaha meningkatkan prestasi,” katanya.
Menurut Ali, kebijakan PPDB ini bukan hal yang efektif dan harus dicabut dan jangan sampai terulang di kemudian hari.
“Maka dengan ini saya meminta agar Kemendikbud RI dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut aturan tersebut dan proses pendaftaran khusus zonasi untuk di perpanjang,” ujar Ali.
Komisi X DPR RI melakukan inspeksi mendadak (Sidak) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta yang sedang menjadi perhatian banyak pihak.
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia