Komisi X DPR Kecam Hukuman Push Up untuk Siswa Penunggak SPP di Bogor

jpnn.com, JAKARTA - Penerapan hukuman push up sebanyak 100 kali oleh kepala sekolah terhadap bocah inisial GNS, siswi salah satu sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dikecam Anggota Komisi X DPR Moh Nizar Zahro.
Diketahui, sanksi itu diduga diberlakukan kepala sekolah terhadap siswi asal Kecamatan Cilodong, Depok itu karena dia menunggak uang sumbangan pembinaan pendidikan atau SPP.
"Hukuman tersebut tidak pantas diberikan kepada anak didik siswa, apalagi anak SD. Menunggak SPP bukan bentuk pelanggaran, maka tidak pantas diberikan hukuman," kata Nizar kepada JPNN, Selasa (29/1).
Politikus Gerindra itu menyebutkan, seharusnya kepala sekolah (kepsek) cukup memanggil orang tua siswi tersebut dan memintanya menyelesaikan pembayaran SPP. Atau bisa memfasilitasi siswinya tersebut untuk mendapatkan program bantuan beasiswa dari pemerintah.
"Saat ini anggaran pendidikan sangat besar sekali, maka disayangkan jika ada anak tidak mampu yang dihukum gara-gara tidak bisa membayar SPP," tegasnya.
Karena sudah terjadi hukuman yang berlebihan dari kepsek terhadap siswinya, Nizar mendorong aparat penegak hukum segera bertindak, agar kasus serupa tidak terulang kembali. (fat/jpnn)
Anggota Komisi X DPR Moh Nizar Zahro mengecam hukuman push up terhadap siswa penunggak SPP di Bogor
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Menjelang Arus Mudik Lebaran, BPH Migas Tegaskan Ketersediaan BBM di Wilayah Bogor Aman
- Begini Langkah Nyata PTPN I Dalam Mendukung Pelestarian Alam di Bogor
- Mercy Barends Buka-bukaan soal Kondisi Pendidikan di Daerah 3T
- Satpol PP Jabar Ungkap Tantangan Membongkar Hibisc Fantasy Puncak Bogor
- Kronologi Penerbitan Izin Hibisc Fantasy Puncak, Jaswita Kacau
- Polemik Hibisc Fantasy Puncak yang Dibongkar Dedi Mulyadi, Jaswita Buka Suara