Komisi X DPR Kecam Hukuman Push Up untuk Siswa Penunggak SPP di Bogor
jpnn.com, JAKARTA - Penerapan hukuman push up sebanyak 100 kali oleh kepala sekolah terhadap bocah inisial GNS, siswi salah satu sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dikecam Anggota Komisi X DPR Moh Nizar Zahro.
Diketahui, sanksi itu diduga diberlakukan kepala sekolah terhadap siswi asal Kecamatan Cilodong, Depok itu karena dia menunggak uang sumbangan pembinaan pendidikan atau SPP.
"Hukuman tersebut tidak pantas diberikan kepada anak didik siswa, apalagi anak SD. Menunggak SPP bukan bentuk pelanggaran, maka tidak pantas diberikan hukuman," kata Nizar kepada JPNN, Selasa (29/1).
Politikus Gerindra itu menyebutkan, seharusnya kepala sekolah (kepsek) cukup memanggil orang tua siswi tersebut dan memintanya menyelesaikan pembayaran SPP. Atau bisa memfasilitasi siswinya tersebut untuk mendapatkan program bantuan beasiswa dari pemerintah.
"Saat ini anggaran pendidikan sangat besar sekali, maka disayangkan jika ada anak tidak mampu yang dihukum gara-gara tidak bisa membayar SPP," tegasnya.
Karena sudah terjadi hukuman yang berlebihan dari kepsek terhadap siswinya, Nizar mendorong aparat penegak hukum segera bertindak, agar kasus serupa tidak terulang kembali. (fat/jpnn)
Anggota Komisi X DPR Moh Nizar Zahro mengecam hukuman push up terhadap siswa penunggak SPP di Bogor
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Seusai Blusukan, Menhut Gelar 3 Rapat Terkait Tata Kelola Sawit
- Pulang dari Retreat Kabinet, Menhut Raja Juli Langsung Gaspol Kerja
- Sudah Tahu Belum, Taman Safari Indonesia Berlakukan Tiga Kelas
- Kebakaran Besar di Tajur Bogor, Lapak Pedagang dan Rumah Warga Hangus
- Selebgram 19 Tahun Ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat
- Jerry Marsanusi Sukses jadi Pengusaha Inovatif, Siap Memajukan Bogor