Komisi X DPR Kecam Hukuman Push Up untuk Siswa Penunggak SPP di Bogor
jpnn.com, JAKARTA - Penerapan hukuman push up sebanyak 100 kali oleh kepala sekolah terhadap bocah inisial GNS, siswi salah satu sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dikecam Anggota Komisi X DPR Moh Nizar Zahro.
Diketahui, sanksi itu diduga diberlakukan kepala sekolah terhadap siswi asal Kecamatan Cilodong, Depok itu karena dia menunggak uang sumbangan pembinaan pendidikan atau SPP.
"Hukuman tersebut tidak pantas diberikan kepada anak didik siswa, apalagi anak SD. Menunggak SPP bukan bentuk pelanggaran, maka tidak pantas diberikan hukuman," kata Nizar kepada JPNN, Selasa (29/1).
Politikus Gerindra itu menyebutkan, seharusnya kepala sekolah (kepsek) cukup memanggil orang tua siswi tersebut dan memintanya menyelesaikan pembayaran SPP. Atau bisa memfasilitasi siswinya tersebut untuk mendapatkan program bantuan beasiswa dari pemerintah.
"Saat ini anggaran pendidikan sangat besar sekali, maka disayangkan jika ada anak tidak mampu yang dihukum gara-gara tidak bisa membayar SPP," tegasnya.
Karena sudah terjadi hukuman yang berlebihan dari kepsek terhadap siswinya, Nizar mendorong aparat penegak hukum segera bertindak, agar kasus serupa tidak terulang kembali. (fat/jpnn)
Anggota Komisi X DPR Moh Nizar Zahro mengecam hukuman push up terhadap siswa penunggak SPP di Bogor
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Mentrans Iftitah: Kesuksesan Milik Mereka yang Bekerja Keras
- Berulah Lagi, Warga Arab Aniaya Marbut Masjid di Puncak Bogor
- Terlibat Narkoba-Penipuan, 2 Anggota Polres Bogor Dipecat
- Keluhan Warga Ciwaringin Bogor: 18 Tahun Hadapi Sampah-Bau Busuk Pasar Tumpah
- BSI Bangun Gedung Berkonsep Ramah Lingkungan di Bogor
- Libur Natal & Tahun Baru, 784 Ribu Wisawatan Mendatangi Kawasan Wisata Puncak