Komisi X DPR Minta Masukan Masyarakat Soal RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi
jpnn.com, SURABAYA - Komisi X DPR menggelar uji publik terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan dan Layanan Psikologi di Universitas Airlangga (UNAIR), Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/5).
Rancangan regulasi tersebut sebelumnya adalah RUU Praktek Psikologi, tetapi dalam perjalanannya mengalami perubahan nama sesuai dengan berbagai masukan-masukan substansi yang ada dalam RUU ini.
“Kami melihat ada tiga isu besar yang harus diselesaikan. Pertama adalah mereka butuh legalitas. Untuk butuh legalitas, maka pendidikannya juga harus legal dan harus sesuai itulah sebabnya disebutnya pendidikan,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi melalui keterangan yang diterima Sabtu (28/5).
Isi berikutnya adalah harus ada rasa aman dan harus ada yang namanya.
"Kami menyebutnya sebagai sebuah perlindungan kepada user kepada klien, kepada masyarakat untuk menggunakan jasa psikologi, itu sebabnya kita mengatakan pelayanan,” bebernya.
Lebih lanjut Dede Yusuf menyampaikan poin yang ketiga adalah masalah organisasi mulai dari pembinaan, pengawasan fungsi, sanksi dan lain-lain, itu adanya kepada koorganisasian.
“Ketiga isu ini akhirnya selesai dan sebelum selesai kami lempar kepada masyarakat melalui uji publik ini," terangnya.
Dia menjelaskan melalui uji publik tersebut, Komisi X DPR ingin mendengar masukan dari masyarakat terkait pembahasan RUU tersebut.
Komisi X DPR menggelar uji publik untuk mendengar masukan masyarakat soal RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi
- Usulan untuk DPR: Pendidikan tentang Koperasi Diajarkan Mulai dari Sekolah Dasar
- Simpatisan Gelora Laporkan Mardani PKS ke MKD: Dia Selalu Mengolok-olok
- Komisi III Gelar RDPU Soal Misteri Pembunuhan Perantau Minang di Jakarta Timur
- Ini Kesimpulan Raker Komisi II & Menteri Nusron Wahid soal SHGB-SHM di Area Pagar Laut
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- RDPU Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Ketua Komisi III DPR Usir Kuasa Hukum Korban