Komisi X DPR: Pembangunan Harus Perhatikan Aspek Kebudayaan Asli Papua

Komisi X DPR: Pembangunan Harus Perhatikan Aspek Kebudayaan Asli Papua
Tim Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI ke Provinsi Papua. Foto: Humas DPR for JPNN.com

Namun, DKTP akhirnya mengalami interpretasi dan reinterpretasi peran dan fungsinya dengan keluarnya Instruksi Mendagri No. 5A Tahun 1993 tentang pendirian Dewan Kesenian (DK). Sejak saat itu berdirilah DK di seluruh provinsi, kota, dan kabupaten dengan surat keputusan kepala daerah setempat.

Terhadap Inpres No.5A Tahun 1993 tersebut, DKTP minta agar dapat dijadikan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) atau menjadi regulasi lainnya dibawah UU No. 5 Tahun 2017 tentang Kebudayaan. (skr/adv/jpnn)


Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI ke Provinsi Papua Ferdiansyah (FPG) menegaskan bahwa pembangunan di Papua harus memperhatikan aspek kebudayaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News