Komisi X DPR: Pembangunan Harus Perhatikan Aspek Kebudayaan Asli Papua
Minggu, 30 Juli 2017 – 20:03 WIB

Tim Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI ke Provinsi Papua. Foto: Humas DPR for JPNN.com
Namun, DKTP akhirnya mengalami interpretasi dan reinterpretasi peran dan fungsinya dengan keluarnya Instruksi Mendagri No. 5A Tahun 1993 tentang pendirian Dewan Kesenian (DK). Sejak saat itu berdirilah DK di seluruh provinsi, kota, dan kabupaten dengan surat keputusan kepala daerah setempat.
Baca Juga:
Terhadap Inpres No.5A Tahun 1993 tersebut, DKTP minta agar dapat dijadikan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) atau menjadi regulasi lainnya dibawah UU No. 5 Tahun 2017 tentang Kebudayaan. (skr/adv/jpnn)
Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI ke Provinsi Papua Ferdiansyah (FPG) menegaskan bahwa pembangunan di Papua harus memperhatikan aspek kebudayaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman