Komisi X DPR RI Dorong Dana Olahraga 2 Persen APBN Dalam RUU SKN

Menurut Huda, selain mendorong adanya mandatory spending dana olahraga, pihaknya ingin mendorong pengaturan e-sports atau olahraga berbasis teknologi dalam RUU SKN.
Dengan adanya pengaturan tersebut maka bisa dipastikan e-sports diakui sebagai salah satu cabang olahraga yang mempunyai hak dan kewajiban sama seperti cabor lainnya.
“Pengaturan e-sport dalam RUU SKN sangat penting karena saat ini jenis olahraga tersebut tengah berkembang pesat dan bisa menjadi masa depan industri olahraga nasional. Bahkan saya mendapat informasi jika potensi ekonomi dalam e-sports bisa mencapai Rp 1.000 triliun,” kata Huda.
Politikus asal PKB itu juga menambahkan dalam RUU SKN, pihaknya memberikan sorotan untuk kesejahteraan mantan atlet dan yang masih aktif.
Menurut dia, kesejahteraan atlet dalam RUU SKN perlu dengan mengatur beberapa pasal-pasal seperti olahragawan sebagai profesi, adanya jaminan sosial serta penghargaan olahraga.
“Bisa dikatakan kesejahteraan atlet maupun mantan atlet menjadi fokus dominan dalam RUU SKN. Sebab kami ingin memastikan jika para atlet atau olahragawan meskipun umur karier mereka pendek, tetap mendapatkan peluang untuk hidup layak hingga masa tua,” katanya.
Lebih jauh Huda memaparkan beberapa isu lain yang cukup krusial yang akan diatur dalam RUU SKN.
Beberapa isu tersebut di antaranya tentang pentingnya big data dalam olahraga, pengaturan suporter, hingga hadirnya lembaga arbitrase.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mendorong adanya dana olahraga sebagai mandatory spending sebesar 2 persen dalam RUU SKN.
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- 3 Olahraga yang Tepat untuk Penderita Diabetes
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa