Komisi X DPR Setujui RUU Sistem Perbukuan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi X DPR RI kembali menyetujui Rancangan Undang-Undang Sistem Perbukuan (RUU Sisbuk), setelah sebelumnya mengalami penundaan pengesahaan di Tingkat II atau Paripurna pada Selasa (11/4/2017) lalu.
Penundaan pengesahaan RUU ini karena masih adanya beberapa pasal yang harus disinkronkan kembali di pembahasan tingkat komisi. Dengan disetujuinya RUU ini, maka akan kembali diambil keputusan untuk disahkan di tingkat Paripurna DPR.
Wakil Ketua Komisi X DPR sekaligus Ketua Panja RUU Sisbuk, Sutan Adil Hendra mengatakan, sebelumnya pada Selasa (4/4/2017) lalu, pihaknya sudah menggelar rapat kerja dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, dan kementerian lainnya, dan seluruhnya menyetujui untuk dibawa ke Tingkat II. Termasuk dalam pandangan mini fraksinya, seluruh partai telah menyetujui.
“Akan tetapi pada 11 April pagi hari, sebelum paripurna, kita menerima surat dari Kementerian Agama. Pada saat itu meminta agar adanya konten atau isi buku yang berkaitan dengan buku keagamaan, menjadi tanggung jawab Menteri Agama,” kata Sutan, usai raker di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/4/2017).
Untuk itu, masih kata Sutan, sesaat sebelum Paripurna dimulai, dilakukan lobi-lobi kepada seluruh fraksi. Lobi menyepakati masukan dari Kemenag diakomodir dengan penyesuaian di beberapa pasal. Sutan memaparkan, dalam Pasal 6 Ayat 3 RUU Sisbuk, disesuaikan bahwa buku yang bermuatan keagamaan, menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
“Hal ini telah menjadi keputusan bersama. Pandangan fraksi pun semuanya setuju. Tapi secara pengaturannya, akan diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP). Oleh karenanya, hari ini kita baru saja menandatangani draft RUU Sisbuk secara utuh, dan tidak ada pihak yang keberatan,” kata politisi F-Gerindra itu.
Sutan berharap, agar RUU ini segera disahkan pada Tingkat II, dan Pemerintah segera menyusun PP untuk menjalankan UU ini. Sehingga, masyarakat mendapat makna yang sangat besar dari RUU ini, karena RUU ini adalah kemaslahatan umat.
“Dengan adanya UU ini masyarakat akan mendapatkan hadirnya negara dalam memperoleh buku yang bermutu, murah dan merata,” harap politikus asal dapil Jambi itu.
Komisi X DPR RI kembali menyetujui Rancangan Undang-Undang Sistem Perbukuan (RUU Sisbuk), setelah sebelumnya mengalami penundaan pengesahaan di Tingkat
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
- Pemberlakuan PPN 12 Persen untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan