Komisi X DPR Setujui RUU Sistem Perbukuan
Sementara itu, Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, RUU ini sebagai langkah maju dari Pemerintah dan DPR, terutama untuk lebih merapihkan buku nasional. Dengan semakin rapihnya sistem perbukuan tanah air, diharapkan ada andil atau saham dari perbukuan yang semakin signifikan dalam rangka memajukan bangsa, khususnya melalui program percepatan literasi nasional.
“Peraturan Pemerintah yang menyertai akan kita urai satu per satu. Bahkan tidak hanya ada PP, ada juga Peraturan Menteri, dan koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait,” komitmen Mendikbud.
Raker diakhiri dengan penandantangan draf RUU Sisbuk terbaru oleh seluruh perwakilan fraksi dan kementerian atau lembaga terkait. Hasil raker ini akan segera dilaporkan ke Bamus, dan diagendakan dalam paripurna.(adv/jpnn)
Komisi X DPR RI kembali menyetujui Rancangan Undang-Undang Sistem Perbukuan (RUU Sisbuk), setelah sebelumnya mengalami penundaan pengesahaan di Tingkat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
- Pemberlakuan PPN 12 Persen untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan