Komisi X DPR Sosialisasikan Revisi UU SSKCKR di Semarang
Politisi Partai Gerindra ini sampaikan bahwa, UU SSKCKR saat ini masih terdapat kekurangan dalam usaha menghimpun, melestarikan dan mewujudkan koleksi nasional.
Sehingga UU ini harus segera direvisi karena perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus berkembang, produk karyanya harus bisa menjadi aset kekayaan bangsa.
"Masukan-masukan dari masyarakat terhadap revisi UU SSKCKR sangat diperlukan guna memperkuat UU SSKCKR nantinya," ujar SAH.
SAH sampaikan bahwa, target revisi UU SSKCKR atau RUU SSKCKRKE dapat disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI oada Rapat Paripurna bulan Desember 2017 dan pembahasannya diharapkan dapat dimulai pada bulan Januari atau Februari tahun 2018. Sehingga pertengahan tahun 2018 RUU SSKCKRKE dapat disahkan menjadi Undang-Undang. (skr)
UU SSKCKR pada dasarnya hadir dengan semangat untuk menghimpun karya cetak, dan karya rekam yang berisi budaya bangsa yang beraneka ragam.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal PJJ, Gus AMI: Perlu Terobosan Cepat Mendikbud Libatkan Masjid, Gereja dan Tokoh Agama
- Timwas DPR Minta Gugus Tugas Covid-19 Perbanyak Rapid Test
- Ribka Tjiptaning: Perempuan Indonesia Harus Berani Tampil di Semua Lini Kehidupan
- Andi Akmal Pasluddin Bantu Solusi Kebutuhan Pupuk Petani di Bone
- DPR: Hampir 98 Persen Lapas Kelebihan Kapasitas
- Pimpinan DPR Berharap Ekonomi Provinsi Penerima Dana Otsus Lebih Maju