Komisi X DPR Sosialisasikan UU Sistem Perbukuan
Jumat, 15 September 2017 – 18:47 WIB
"Dengan adanya UU ini, kita berharap ekosistem perbukuan bisa terbentuk yaitu buku yang bermutu, murah, dan merata sebagaimana tujuan dari UU tersebut. Dalam hal ini pemerintah memiliki tanggungjawab dalam memastikan ketersediaan buku yang murah, bermutu serta merata bisa dirasakan di seluruh plosok Indonesia," harap Fikri.
Dalam Undang-Undang Sistem Perbukuan juga mengatur terkait Pembinaan dan Penguatan bagi Pelaku Perbukuan.
UU ini juga memberikan perluasan dan penguatan pada lembaga perbukuan yang sudah ada di Kemdikbud untuk memfasilitasi dan membina penyelenggaraan sistem perbukuan secara nasional. (skr/adv/jpnn)
Mengecek langsung ketersediaan buku di Kalsel, sekaligus mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia