Komisi X DPR Tolak Siswa Kembali Bersekolah saat Corona Belum Kalah
“Misal pemalsuan dokumen, secara digital sangat mudah dilakukan, terlebih fisik aslinya tidak bisa dicek langsung,” ucap Fikri.
Karena itu, Fikri meminta tahap verifikasi dilakukan dua tahap yakni ditambah dengan mencocokkan antara dokumen yang diberikan siswa dengan data kependudukan nasional atau dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). “Seharusnya bisa terlacak dari database yang ada,” katanya.
Fikri menambahkan, jalur prestasi dalam proses PPDB juga membingungkan terutama setelah tidak adanya ujian nasional (UN).
Sebelumnya, berdasar Permendikbud 44 Tahun 2019, jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai UN siswa dan prestasi non-akademis.
Namun, dengan SE Mendikbud 4/2020, UN ditiadakan dan sebagai gantinya prestasi siswa dilihat dari akumulasi nilai rapor pada lima semester terakhir.
Padahal parameter nilai siswa di tiap sekolah bisa berbeda dan juga sangat tergantung subjektivitas guru. Menurut Fikri, ini akan bisa menjadi masalah baru.
“Apakah ketentuan soal nilai rapor ini mengacu pada nilai mata pelajaran yang sebelumnya di-UN-kan saja, bila demikian maka tentu ada potensi bakat anak di bidang lain yang menjadi tidak terlihat,” pungkasnya. (boy/jpnn)
Komisi X DPR DPR meinta pemerintah mencermati perkembangan pandemi virus corona sebelum menyatakan siswa kembali bersekolah.
Redaktur & Reporter : Boy
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Kebijakan PPDB, Tetap Sistem Zonasi?