Komisi X DPR Tuding Mendikbud Terburu-buru Hentikan K-13

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsa menuding Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan terlalu terburu-buru menempuh kebijakan menghentikan Kurikulum 2013 (K-13) yang ditelurkan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Kami sayangkan atas pembatalan itu karena terburu-buru, karena (K13) disusun untuk memperbaiki kurikulum 2006 (KTSP)," kata Teuku Riefky di gedung DPR, Jakarta, Senin (8/12).
Menurutnya, K-13 dilahirkan dengan tujuan utama untuk memperbaiki karakter dan kompetensi anak, yang dibutuhkan di era globalisasi dan masyarakat ekonomi asean (MEA) yang akan diberlakukan akhir 2015.
Pihaknya mengakui dalam hal teknis, implementasi K-13 di sejumlah daerah seperti Aceh, Jawa Timur, Bali, Sulawewi dan Kalimantan, masih ada kekurangan. Namun itu tidak bisa dijadikan alasan menghentikan program yang sudah berjalan.
Secara substansi, politikus Partai Demokrat ini menyatakan K-13 sudah bagus. Itu didasari pengakuan dinas pendidikan di daerah, PGRI maupun siswa. Selain itu, dikembalikannya Kurikulum 2006 kembali membuka peluang maraknya mafia buku.
"Pada prinsipnya K-13 sudah sangat baik. Kami akan sikapi penghentian ini dalam raker Januari. K-13 ini sudah diatur bukunya gratis dan bisa di-download. Dengan kondisi ini (balik ke KTSP), membuka hadirnya mafia buku yang mengganggu sistem belajar mengajar," tandasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsa menuding Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan terlalu terburu-buru menempuh kebijakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Berkat Edukasi PSN & TNI AU, Siswa SMK Berhasil Luncurkan Roket Amatir
- Panen Kritik, UI Beberkan Alasan Disertasi Bahlil Tidak Dibatalkan
- Global Infotech Solution Beri Beasiswa Kepada Para Siswa SMK IT di Jabodetabek
- President University dan INTI International University Malaysia Berkolaborasi di Bidang Teknik Sipil
- Sinergi Bakti Mulya 400 International School & Eka Hospital Cibubur dalam Semarak Ramadan
- Ini Solusi Wali Kota Agustina untuk Anak Kurang Mampu yang Tak Diterima di Sekolah Negeri