Komisi X: Tak Ada Gunanya Gaji Besar, Status Tetap Honorer
"Saya pastikan kepada adik-adik mahasiswa, Panja guru honorer dan tendik menjadi ASN ini masih tetap bekerja sampai sekarang," ucapnya.
Dia menegaskan komitmen seluruh fraksi di DPR terhadap penuntasan masalah honorer sangat kuat.
Ini karena adanya amanat UU ASN dan PP Manajemen PPPK yang memberikan tenggat waktu penyelesaian honorer sampai 2023.
Sayangnya kata Agustina, dalam rekrutmen PPPK guru muncul masalah baru.
Para guru swasta yang lulus PPPK tahap 2 diwajibkan mengabdi di sekolah negeri.
Sementara, mereka sudah terlalu cinta dengan sekolah asalnya.
Di sisi lain banyak juga guru honorer negeri yang lulus passing grade, tetapi tidak ada formasi PPPK.
"Ini masih berjalan pembahasannya dan kami terus mendorong Mas Nadiem (Mendikbudristek Nadiem Makarim) untuk mencarikan solusinya," pungkas Agustina. (esy/jpnn)
Pimpinan Komisi X DPR menyebutkan guru honorer berdemo terus karena menuntut status PPPK
Redaktur : Adil
Reporter : Mesya Mohamad
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya