Komisi XI Dorong KY Periksa Hakim
Terkait Keputusan Telkomsel Pailit di Pengadilan Niaga
Senin, 08 Oktober 2012 – 16:44 WIB
JAKARTA - Komisi XI DPR RI akan meminta Komisi III mendalami kasus pailit Telkomsel. Dengan alasan, ada kemungkinan kesalahan hakim dalam mengambil keputusan di Pengadilan Niaga.
"Kami akan mendorong Komisi III untuk meminta Komisi Yudisial (KY) agar memeriksa hakim yang memberikan keputusan pailit terhadap PT Telkomsel. Sebab, bisa saja ada kesalahan dalam proses hukum tersebut," kata Pimpinan Komisi XI DPR RI, Harry Azhar dalam rapat dengar pendapat dengan Dirut PT Telkom dan Dirut PT Telkomsel, Senin (8/10).
Diapun meminta agar direksi PT Telkomsel yang baru untuk bekerja keras agar di tingkat kasasi bisa menang. "Kalau sampai putusan kasasi sama seperti di Pengadilan Niaga, Telkomsel tidak ada lagi," ujarnya.
Anggota Komisi XI dari Fraksi PDIP Maruar Sirait mengkritisi proses hukum di Indonesia yang tidak jelas. Akibat ketidakjelasan itulah membuat aset negara (Telkomsel) terancam pailit.
JAKARTA - Komisi XI DPR RI akan meminta Komisi III mendalami kasus pailit Telkomsel. Dengan alasan, ada kemungkinan kesalahan hakim dalam mengambil
BERITA TERKAIT
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa