Komisi XI Dorong KY Periksa Hakim
Terkait Keputusan Telkomsel Pailit di Pengadilan Niaga
Senin, 08 Oktober 2012 – 16:44 WIB
JAKARTA - Komisi XI DPR RI akan meminta Komisi III mendalami kasus pailit Telkomsel. Dengan alasan, ada kemungkinan kesalahan hakim dalam mengambil keputusan di Pengadilan Niaga.
"Kami akan mendorong Komisi III untuk meminta Komisi Yudisial (KY) agar memeriksa hakim yang memberikan keputusan pailit terhadap PT Telkomsel. Sebab, bisa saja ada kesalahan dalam proses hukum tersebut," kata Pimpinan Komisi XI DPR RI, Harry Azhar dalam rapat dengar pendapat dengan Dirut PT Telkom dan Dirut PT Telkomsel, Senin (8/10).
Diapun meminta agar direksi PT Telkomsel yang baru untuk bekerja keras agar di tingkat kasasi bisa menang. "Kalau sampai putusan kasasi sama seperti di Pengadilan Niaga, Telkomsel tidak ada lagi," ujarnya.
Anggota Komisi XI dari Fraksi PDIP Maruar Sirait mengkritisi proses hukum di Indonesia yang tidak jelas. Akibat ketidakjelasan itulah membuat aset negara (Telkomsel) terancam pailit.
JAKARTA - Komisi XI DPR RI akan meminta Komisi III mendalami kasus pailit Telkomsel. Dengan alasan, ada kemungkinan kesalahan hakim dalam mengambil
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru
- Winn Gas Luncurkan Produk Inovasi Terbaru, Ibu-Ibu Pasti Suka
- Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita
- Baru Dirilis Awal Januari, Andal by Taspen Telah Diunduh Lebih Dari 1 Juta Peserta
- Menteri PPPA Ingin Tingkatkan Taraf Hidup Perempuan
- Bank Mandiri Promosikan Sektor IT ke Investor Hong Kong