Komisi XI Dorong KY Periksa Hakim
Terkait Keputusan Telkomsel Pailit di Pengadilan Niaga
Senin, 08 Oktober 2012 – 16:44 WIB
"Hukum di Indonesia, banyak yang gak bener kok. Ada yang salah dibenarkan dan yang benar malah disalahkan. Karena itu tinggal kemampuan Telkom dan Telkomsel untuk berusaha agar putusan Mahkamah Agung bisa memenangkan Telkomsel," ujarnya.
Baca Juga:
Sementara Wakil Ketua Komisi XI Andi Timo Pangerang menambahkan, perlu adanya revisi UU Kepailitan karena sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. "Kasus Telkomsel menjadi salah satu contoh tidak sesuai lagi UU Kepailitan dengan kondisi sekarang. Jangan sampai aset negara kita satu per satu hilang karena kalah di pengadilan," tandasnya.
Untuk diketahui Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat menyatakan PT Telkomsel pailit karena tidak memenuhi perjanjian yang disepakati dengan rekanannya.
Gugatan pailit diajukan PT Prima Jaya Informatika. Perusahaan ini menilai Telkomsel mangkir dari kewajibannya mengalokasikan voucher isi ulang dan kartu perdana. Kontrak kerja sama antara Telkomsel dan PT Prima disepakati pada 1 Juni 2011 yang isinya Telkomsel menunjuk PT Prima untuk mendistribusikan Kartu Prima voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar selama dua tahun.
JAKARTA - Komisi XI DPR RI akan meminta Komisi III mendalami kasus pailit Telkomsel. Dengan alasan, ada kemungkinan kesalahan hakim dalam mengambil
BERITA TERKAIT
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan