Komisi XI Dorong KY Periksa Hakim

Terkait Keputusan Telkomsel Pailit di Pengadilan Niaga

Komisi XI Dorong KY Periksa Hakim
Komisi XI Dorong KY Periksa Hakim
Kontrak itu menyebutkan Telkomsel wajib menyediakan voucher isi ulang bertema khusus olah raga minimal 120 juta lembar yang terdiri kartu dengan nominal Rp25 ribu dan Rp50 ribu. Adapun untuk kartu perdana prabayar, Telkomsel terikat kontrak untuk menyediakan 10 juta kartu untuk dijual PT Prima.

Dalam pelaksanaannya, dua surat pemesanan tanggal 20 Juni 2012 yang dilakukan PT Prima ternyata tidak dipenuhi Telkomsel.(esy/jpnn)

JAKARTA - Komisi XI DPR RI akan meminta Komisi III mendalami kasus pailit Telkomsel. Dengan alasan, ada kemungkinan kesalahan hakim dalam mengambil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News