Komisi XI DPR Apresiasi Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3 Kilogram Sabu-sabu

Komisi XI DPR Apresiasi Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3 Kilogram Sabu-sabu
Komisi XI DPR Apresiasi Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 3 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, TANGERANG - Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pusat Bea Cukai serta Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersinergi dengan Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 3.050 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan menjelaskan penyelundupan yang diungkap di Terminal 3 Kedatangan Internasional, Senin 8 Februari 2021, didasari hasil pencitraan x-ray oleh petugas.

Ia menambahkan, petugas Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan fisik atas barang bawaan penumpang berinisial MF dari Malaysia.

“Dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas dan didapati tiga buah capacitor dan satu buah setop kontak yang di dalamnya berisi bubuk kristal berwarna putih dengan berat bruto 3.050 gram,” ungkap Finari dalam konferensi pers yang digelar, Senin (1/3).

Finari menambahkan setelah itu dilakukan pengujian laboratorium terhadap barang tersebut dan kedapatan positif narkotika golongan l jenis methamphetamine atau sabu-sabu.

Ia menjelaskan petugas selanjutnya bersinergi dengan pihak Bareskrim Polri untuk pengembangan kasus.

“Seharusnya MF akan dijemput oleh rekannya di bandara, namun tidak ada yang datang. Tim gabungan pun melakukan pengawalan hingga MF tiba di Surabaya, sesuai dengan kesepakatan pengendali di Malaysia,” kata dia.

Finari mengatakan setibanya MF di Surabaya pada keesokan harinya, tim mengamankan dua tersangka tambahan berinisial MK dan MKA yang berperan sebagai penjemput MF.

Keberhasilan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan tiga kilogram sabu-sabu berawal dari pemeriksaan x-ray di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News