Komisi XI DPR RI Apresiasi Pelayanan Bea Cukai Soekarno Hatta di Masa Pandemi

Komisi XI DPR RI Apresiasi Pelayanan Bea Cukai Soekarno Hatta di Masa Pandemi
Komisi XI DPR RI melakukan kunjungan kerja spefisik ke kantor Bea Cukai Soekarno Hatta. Foto: Humas Bea Cukai

Dia menjelaskan mengenai layanan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang bawaan penumpang yang nilai melebihi batas ketentuan yang diperbolehkan.

Pada posko ini, penumpang juga dapat melakukan registrasi IMEI terhadap ponselnya, sesuai dengan ketetapan dan peraturan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

Pada kesempatan yang sama, Finari Manan menyampaikan aspirasi terkait penanganan impor obat-obatan untuk keperluan pribadi, baik yang dibawa oleh penumpang maupun yang dikirim melalui kargo via jasa titipan, agar diberikan kemudahan persyaratan impor dari Kementerian atau Lembaga terkait.

Masukan ini ditanggapi positif oleh Wakil Ketua Komisi XI untuk selanjutnya dapat dibahas lebih lanjut dengan Kementerian atau Lembaga terkait.

Komisi XI DPR kembali menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh aparat di Bandara Soekarno-Hatta dan secara khusus kinerja jajaran Bea Cukai dalam melaksanakan peran dalam mengumpulkan penerimaan negara dan melakukan pengawasan untuk melindungi negeri dari kegiatan ekspor dan impor ilegal.

Sebagai informasi tambahan, selama kegiatan berangsung, seluruh peserta menerapkan protokol kesehatan yang ketat, yakni pengecekan suhu tubuh, mengenakan masker dan pelindung diri lainnya, penyediaan hand sanitizer, dan selalu menjaga jarak (physical distancing). (ikl/jpnn)

Komisi XI DPR RI mengapresiasi kinerja dan pelayanan Bea Cukai Soekarno Hatta di masa pandemi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News