Komisi XI DPR Tidak Persoalkan Caleg Gagal Daftar Anggota BPK
jpnn.com, JAKARTA - Deadline pendaftaran anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2024 di Komisi XI DPR sudah berakhir 28 Juni 2019.
Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, hingga batas waktu yang ditentukan terdaftar 64 calon yang mendaftar.
"Pada hari terakhir satu pendaftar menarik berkasnya, itu berarti total 63 (pendaftar)," ungkapnya di gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/7).
BACA JUGA: Kejar-kejaran dengan Tersangka Narkoba, BNN Tembak Avanza, Satu Orang Tewas
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP itu mengatakan dari 63 pendaftar itu, memang ada beberapa calon yang ikut berlaga tetapi gagal di Pileg 2019.
Hanya saja, Hendrawan menegaskan bahwa tidak ada persoalan bila mereka yang gagal sebagai caleg di Pemilu 2019 kemudian mendaftar sebagai calon anggota BPK.
"Tidak masalah. Boleh saja teman-teman dengan latar belakang politik atau politisi mendaftarkan diri karena kalau di DPR tidak masuk, kan bisa saja di BPK," paparnya.
Menurutnya, orang yang ada di DPR perilakunya tentu berbeda ketika berada di lembaga yang lain. Kendati demikian, dia menuturkan bahwa hal itu tidak menjadi masalah.
Deadline pendaftaran anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2024 di Komisi XI DPR sudah berakhir 28 Juni 2019.
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Apresiasi Kinerja BNI, Ketua Komisi XI DPR: Ini adalah Bukti Inisiatif Digitalisasi
- Revaluasi Barang Milik Negara: Memperkuat Transparansi dan Optimalisasi Aset Negara
- Catatkan Kinerja Positif di Semester I 2024, BNI Dipuji Anggota Komisi XI DPR
- Ikut Seleksi Calon Anggota BPK, Misbakhun Tegaskan Loyalitas untuk Negara
- Di Hadapan Komisi XI DPR, Pertamina Sebut Akan Optimalisasi Pemanfaatan Jargas & SPBG