Komisi XI DPR Yakin PP 49/24 Berdampak Positif terhadap Industri Keuangan Digital
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:32 WIB
Ketiga, kata dia lagi, resiko sistemik dan perlindungan konsumen pengawasan terpadu dalam rangka memperkuat stabilitas sistem keuangan BI dan OJK perlu menjaga harmonisasi dalam proses transisi resiko sistemik.
"Bisa diantisipasi melalui kebijakan yang seirama untuk memastikan perlindungan konsumen bisa optimal sebagai upaya transparansi mekanisme perdagangan dan peningkatan literasi," ujarnya.
Terakhir, Najib mengatakan bahwa konsultasi terkait dengan PP tersebut dengan Komisi XI DPR RI adalah amanat Undang-undang.
"Konsultasi dengan Komisi XI merupakan amanat UU lebih lanjut, Komisi XI bisa memfasilitasi pelaku industri dan regulator terkait," pungkasnya. (dil/jpnn)
Anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Najib Qodratullah menyambut positif lahirnya PP no 49 tahun 2024
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- KPK Usut PSBI, Misbakhun: Tak Ada Transferan Dana dari BI ke Anggota Komisi XI DPR RI
- Bank Raya Resmikan Cluster Unggulan Gedang Ambon Solo, Dorong Cerdas Kelola Usaha
- NEEXBIT Ciptakan Ekosistem Trading Aman dengan Sistem Risiko Inovatif
- Luxspin Pimpin Pendanaan Seri A, NEEXBIT Siap Globalisasi Keuangan Digital
- Peruri dan BPR Percepat Layanan Keuangan Digital bagi UMKM
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia