Komisi XI DPR Yakin PP 49/24 Berdampak Positif terhadap Industri Keuangan Digital

Komisi XI DPR Yakin PP 49/24 Berdampak Positif terhadap Industri Keuangan Digital
Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah menyambut positif lahirnya PP no 49 tahun 2024 tentang pengaturan industri khususnya dalam konteks pengalihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital (termasuk kripto) serta derivatif (turunan) keuangan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Foto: dok sumber

Ketiga, kata dia lagi, resiko sistemik dan perlindungan konsumen pengawasan terpadu dalam rangka memperkuat stabilitas sistem keuangan BI dan OJK perlu menjaga harmonisasi dalam proses transisi resiko sistemik.

"Bisa diantisipasi melalui kebijakan yang seirama untuk memastikan perlindungan konsumen bisa optimal sebagai upaya transparansi mekanisme perdagangan dan peningkatan literasi," ujarnya.

Terakhir, Najib mengatakan bahwa konsultasi terkait dengan PP tersebut dengan Komisi XI DPR RI adalah amanat Undang-undang.

"Konsultasi dengan Komisi XI merupakan amanat UU lebih lanjut, Komisi XI bisa memfasilitasi pelaku industri dan regulator terkait," pungkasnya. (dil/jpnn)

Anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Najib Qodratullah menyambut positif lahirnya PP no 49 tahun 2024


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News