Komisi XI Restui Lepas BPUI dan Askrindo
Rabu, 25 November 2009 – 13:46 WIB
JAKARTA - Setelah melalui perdebatan alot, Komisi XI DPR RI akhirnya menyetujui dua anak perusahaan Bank Indonesia dilepas ke pemerintah. Dengan persetujuan ini, Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) dan Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) resmi menjadi perusahaan BUMN.
"Sesuai amanat UU BI, seharusnya masalah divestasi BPUI dan Askrindo sudah diselesaikan pada 15 Januari 2009. Karena itu, agar tidak melanggar UU, maka hari ini diputuskan agar kedua anak perusahaan tersebut dilepas ke pemerintah," kata Ketua Komisi XI DPR RI, Emir Moeis, Rabu (25/11).
Mengenai permintaan beberapa anggota dewan, agar dibentuk panitia kerja khusus demi mendalami BPUI, menurut Emir bisa dilakukan nanti. "Pendalamannya kan bisa lewat Panja atau rapat dengar pendapat (RDP). Kalau Panja, berarti nanti setelah masa sidang berikutnya. Kalau RDP bisa dilakukan dalam kurun waktu ini. Tapi nanti diputuskan lagi dalam rapat intern," ujarnya.
Sementara, Pjs Gubernur BI, Darmin Nasution sendiri, menyatakan siap-siap saja kalau DPR ingin membentuk Panja BPUI. Karena untuk Askrindo katanya relatif tidak bermasalah. "Divestasi melalui mekanisme hibah itu tidak melanggar aturan undang-undang dan dibolehkan. Tapi kalau anggota DPR tetap ingin membuat Panja, silakan," ungkapnya pula.
JAKARTA - Setelah melalui perdebatan alot, Komisi XI DPR RI akhirnya menyetujui dua anak perusahaan Bank Indonesia dilepas ke pemerintah. Dengan
BERITA TERKAIT
- Digitalisasi Transaksi Bikin Pencatatan Lebih Presisi, Permudah Pengajuan Kredit
- Transaksi Modal dan Finansial Melonjak, Neraca Pembayaran Indonesia Surplus
- Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
- Pelindo Terus Bangun Kesadaran Lingkungan di Kawasan Pesisir
- Dreame Indonesia Hadirkan Inovasi Lewat Flagship Store Pertama
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi