Komisi XI Restui Lepas BPUI dan Askrindo
Rabu, 25 November 2009 – 13:46 WIB
JAKARTA - Setelah melalui perdebatan alot, Komisi XI DPR RI akhirnya menyetujui dua anak perusahaan Bank Indonesia dilepas ke pemerintah. Dengan persetujuan ini, Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) dan Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) resmi menjadi perusahaan BUMN.
"Sesuai amanat UU BI, seharusnya masalah divestasi BPUI dan Askrindo sudah diselesaikan pada 15 Januari 2009. Karena itu, agar tidak melanggar UU, maka hari ini diputuskan agar kedua anak perusahaan tersebut dilepas ke pemerintah," kata Ketua Komisi XI DPR RI, Emir Moeis, Rabu (25/11).
Mengenai permintaan beberapa anggota dewan, agar dibentuk panitia kerja khusus demi mendalami BPUI, menurut Emir bisa dilakukan nanti. "Pendalamannya kan bisa lewat Panja atau rapat dengar pendapat (RDP). Kalau Panja, berarti nanti setelah masa sidang berikutnya. Kalau RDP bisa dilakukan dalam kurun waktu ini. Tapi nanti diputuskan lagi dalam rapat intern," ujarnya.
Sementara, Pjs Gubernur BI, Darmin Nasution sendiri, menyatakan siap-siap saja kalau DPR ingin membentuk Panja BPUI. Karena untuk Askrindo katanya relatif tidak bermasalah. "Divestasi melalui mekanisme hibah itu tidak melanggar aturan undang-undang dan dibolehkan. Tapi kalau anggota DPR tetap ingin membuat Panja, silakan," ungkapnya pula.
JAKARTA - Setelah melalui perdebatan alot, Komisi XI DPR RI akhirnya menyetujui dua anak perusahaan Bank Indonesia dilepas ke pemerintah. Dengan
BERITA TERKAIT
- Bank Mantap Indonesia Bantu Kebutuhan Para Pensiunan Lewat 3 Pilar ini
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya
- Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial
- Distribusikan Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Siapkan Stok Lebih dari 372 Ribu Ton
- Sentinel VIP Indonesia Hadirkan Layanan dengan Konsep No Win-No Fee
- Pertamina Sukses Menjaga Pasokan Energi Nasional Selama Periode Natal dan Tahun Baru