Komisi XI Setujui Pembahasan RUU AFAS Dilanjutkan
Jumat, 13 April 2018 – 23:39 WIB
Dengan RUU ini, bank milik Indonesia bisa melakukan ekspansi ke negara-negara lain di kawasan ASEAN begitu juga sebaliknya. Indonesia bisa membuka cabang bank ke luar negeri sesuai dengan jumlah sama dengan bank asing yang beroperasi di Tanah Air. (adv/jpnn)
Baca Juga:
RUU AFAS disetujui untuk dilanjutkan dalam proses pengambilan keputusan pembicaraan tingkat kedua dalam Rapat Paripurna DPR.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal PJJ, Gus AMI: Perlu Terobosan Cepat Mendikbud Libatkan Masjid, Gereja dan Tokoh Agama
- Timwas DPR Minta Gugus Tugas Covid-19 Perbanyak Rapid Test
- Ribka Tjiptaning: Perempuan Indonesia Harus Berani Tampil di Semua Lini Kehidupan
- Andi Akmal Pasluddin Bantu Solusi Kebutuhan Pupuk Petani di Bone
- DPR: Hampir 98 Persen Lapas Kelebihan Kapasitas
- Pimpinan DPR Berharap Ekonomi Provinsi Penerima Dana Otsus Lebih Maju