Komisi XI Setujui Pembahasan RUU AFAS Dilanjutkan

Komisi XI Setujui Pembahasan RUU AFAS Dilanjutkan
DPR setuju RUU AFAS dilanjutkan. Foto: Humas DPR

Dengan RUU ini, bank milik Indonesia bisa melakukan ekspansi ke negara-negara lain di kawasan ASEAN begitu juga sebaliknya. Indonesia bisa membuka cabang bank ke luar negeri sesuai dengan jumlah sama dengan bank asing yang beroperasi di Tanah Air. (adv/jpnn)


RUU AFAS disetujui untuk dilanjutkan dalam proses pengambilan keputusan pembicaraan tingkat kedua dalam Rapat Paripurna DPR.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News