Komisi XI Tegaskan Uji Kelayakan Calon Anggota BPK Berjalan Sesuai UU
Secara keseluruhan, calon anggota BPK adalah 16 orang. Belakangan, saat diputuskan di DPD RI, satu calon dinyatakan mengundurkan diri karena sakit yakni Mulyadi.
"Hari kedua kami selesaikan untuk tujuh orangnya. Selesai, kami melakukan pemilihan, siapa yang terbanyak memperoleh suara, dia terpilih," jelas Hatari.
Anggota Fraksi NasDem itu menekankan Komisi XI tidak mau masuk dalam ranah hukum terkait pencalonan I Nyoman Suryadnyana dan Harry Z Soeratin.
Dia menegaskan Komisi Keuangan DPR berpatokan pada Undang-Undang tentang BPK RI dalam melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon BPK .
"Tetap ikut (I Nyoman Suryadnyana dan Harry Z Soeratin), karena sudah ada fatwa dari MA. Agar menjalankan sesuai dengan Undang-Undang BPK. Dalam UUD pertama sudah secara de facto sudah tercantum dalam Undang-Undang BPK," jelasnya.
Dia menuturkan alur atau mekanisme dalam seleksi calon anggota BPK yang sebelumnya diseleksi dan diteliti oleh DPD RI dan hasilnya diserahkan kepada Presiden RI.
Dari Istana Kepresidenan kemudian diserahkan kembali ke Pimpinan DPR RI untuk selanjutnya diteruskan ke Komisi XI.
"Kami baru menerima itu, satu minggu yang lalu," kata Hatari.
Komisi XI berpatokan pada Undang-Undang tentang BPK RI dalam melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon BPK .
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Kunker ke Cikarang, Komisi IX DPR Apresiasi Fasilitas Produksi Fitofarmaka