Komisi Yudisial Bakal Periksa Hasbi Hasan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pemeriksaan etik terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Hasbi merupakan tersangka kasus suap pengurusan penanganan perkara di MA berdasarkan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Terkait dengan tugas KY, sekalipun HH (Hasbi Hasan) menjabat posisi struktural sebagai sekretaris MA, tetapi yang bersangkutan menyandang status sebagai hakim,” ujar Miko saat dikonfirmasi, Kamis (13/7).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Hasbi Hasan menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di Mahkamah Agung.
Dengan demikian, lanjut Miko, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, KY akan melakukan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan.
“Pemeriksaan etik ini akan dilakukan pada waktunya, dalam arti dengan menghormati dan memberikan ruang bagi KPK untuk bekerja,” kata Miko.
KY menghormati langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dalam hal pengembangan dari proses yang sudah berjalan terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Sebagaimana sejak awal, KY mendorong dan mendukung KPK untuk berfokus pada persoalan korupsi di sektor peradilan (judicial corruption).
KY menghormati langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap Hasbi Hasan.
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CRS BI oleh Legislator Satori
- ICW Muda dan Intelektual Muda Antikorupsi Berdemonstrasi di Gedung KPK, Begini Tuntutannya
- Baru Terpilih Lagi, Kepala Daerah Ini Dijebloskan KPK ke Sel Tahanan, Siapa?
- KPK Geledah Kantor PUPR Riau Terkait Dugaan Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng