Komisi Yudisial Bentuk Panel Pemeriksaan Hakim Sarpin
jpnn.com - JAKARTA - Putusan praperadilan gugatan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK menuai kontroversi di tengah masyarakat. Atas berbagai kontra yang muncul ini Komisi Yudisial (KY) pun langsung membentuk panel pemeriksaan perkara praperadilan tersebut. Hal itu merupakan respon KY atas laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim Sarpin Rizaldi atas perkara itu.
"Kami sudah membentuk tim panel khusus untuk itu," kata Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri saat dihubungi Kamis (19/2).
Taufiq mengungkapkan panel itu terdiri atas 2 komisioner dan 2 tenaga ahli. Namun, ia mengaku belum tahu siapa komisioner dan tenaga ahli yang akan duduk sebagai panel pemeriksa Sarpin dalam perkara praperadilan itu.
Terkait dengan persidangan perkara praperadilan tersebut, kata dia, KY belum dapat memastikan apakah ada etika yang dilanggar oleh Sarpin. Pasalnya, data-data, termasuk pertimbangan putusan mesti ditelaah lebih dulu.
"KY belum bisa menilai apakah ada pelanggaran etik atau tidak. KY harus baca dulu pertimbangan hakimnya," tandas Taufiq. (flo/jpnn)
JAKARTA - Putusan praperadilan gugatan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK menuai kontroversi di tengah masyarakat. Atas berbagai kontra yang muncul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya