Komisi Yudisial dan Komjak Pantau Sidang Mafia Tanah Jakarta
![Komisi Yudisial dan Komjak Pantau Sidang Mafia Tanah Jakarta](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/12/01/ilustrasi-pengadilan-negeri-jakarta-timur-foto-antaralivi-61.png)
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang kasus pemalsuan sertifikat tanah atau dugaan mafia tanah dengan terdakwa Prayoto.
Prayoto disidang bersama dengan Achmad Djufri dalam kasus sertifikat palsu di Cakung, Jakarta Timur.
Sementara satu tersangka lainnya Benny Simon Tabalujan masih diburu polisi karena masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berada di Australia.
Atas adanya persidangan ini, Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) memastikan mengawasi sidang tersebut.
Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus meminta hakim PN Jakarta Timur tetap di jalur yang benar.
“Saya minggu depan baru mau ke Jakarta Timur, saya kira hakim on the track saja, jangan terpengaruh hal-hal yang bisa mengganggu muruah pengadilan,” ujar dia ketika dikonfirmasi, Selasa (1/12).
Terkait Benny yang masih berada di luar negeri dan dalam proses DPO memang sulit dieksekusi atau dipaksa hadir di pengadilan. Dia juga mempertanyakan adanya kuasa hukum Benny di Jakarta, yakni Harris Azhar.
“Kalau DPO itu bisa komunikasi dengan kuasa hukumnya, bisa saja diminta pengacara agar hadir, ngapain sih lari-lari. Namun kalau memang tidak komunikasi kan sulit,” imbuh dia.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang kasus pemalsuan sertifikat tanah atau dugaan mafia tanah dengan terdakwa Prayoto.
- KY Diminta Lakukan Pengawasan Dalam Proses Banding PK Mantan Deputi KemenPAN-RB
- Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut
- Komisi III Adukan Kasus Ted Sioeng ke KY: Fiktif dan Penuh Rekayasa
- Dampak Efisiensi, Anggaran Gaji Pegawai KY Hanya Cukup sampai Oktober
- KY Patuh Efisensi Anggaran, Tetapi Berimbas ke Gaji Pegawai dan Seleksi Hakim Agung
- Raker dengan Komisi III DPR, KY Soroti Kericuhan Razman Vs Hotman Paris di PN Jakut