Komisi Yudisial dan Komjak Pantau Sidang Mafia Tanah Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang kasus pemalsuan sertifikat tanah atau dugaan mafia tanah dengan terdakwa Prayoto.
Prayoto disidang bersama dengan Achmad Djufri dalam kasus sertifikat palsu di Cakung, Jakarta Timur.
Sementara satu tersangka lainnya Benny Simon Tabalujan masih diburu polisi karena masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berada di Australia.
Atas adanya persidangan ini, Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) memastikan mengawasi sidang tersebut.
Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus meminta hakim PN Jakarta Timur tetap di jalur yang benar.
“Saya minggu depan baru mau ke Jakarta Timur, saya kira hakim on the track saja, jangan terpengaruh hal-hal yang bisa mengganggu muruah pengadilan,” ujar dia ketika dikonfirmasi, Selasa (1/12).
Terkait Benny yang masih berada di luar negeri dan dalam proses DPO memang sulit dieksekusi atau dipaksa hadir di pengadilan. Dia juga mempertanyakan adanya kuasa hukum Benny di Jakarta, yakni Harris Azhar.
“Kalau DPO itu bisa komunikasi dengan kuasa hukumnya, bisa saja diminta pengacara agar hadir, ngapain sih lari-lari. Namun kalau memang tidak komunikasi kan sulit,” imbuh dia.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang kasus pemalsuan sertifikat tanah atau dugaan mafia tanah dengan terdakwa Prayoto.
- Sistem Peradilan di Indonesia Sedang Tak Baik-Baik Saja, KY Minta Hakim dan Jaksa Jaga Integritas
- Menteri AHY Janji Berantas Mafia Tanah Dago Elos
- Menteri AHY Soroti 2 Kasus Mafia Tanah di Wilayah Bandung
- Tok! Muller Bersaudara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Buntut Sengketa Lahan di Dago Elos
- Tuntutan SHI: Tunjangan Jabatan Hakim Naik 142 Persen
- Cegah Majelis Hakim Melanggar Kode Etik, KY Surati MA Soal PK Mardani Maming