Komisi Yudisial Diminta Sikapi Putusan PN Jaksel

Komisi Yudisial Diminta Sikapi Putusan PN Jaksel
Komisi Yudisial. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel terkait sengketa BUMN panas bumi PT Geo Dipa Energi (Persero) dengan PT Bumigas Energi dinilai memiliki banyak kejanggalan, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

"Karena itu Komisi Yudisial (KY) diminta untuk menyikapi masalah ini, sesuai koridor hukum dan perundangan yang berlaku," ujar Koordinator Forum Peduli (FP) BUMN Romadhon Jasn di Jakarta, Senin (10/9).

Di mana sebelumnya pada 4 September 2018, Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan mengabulkan permintaan Bumigas untuk membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) No. 922/2017 tanggal 30 Mei 2018.

Putusan BANI tersebut mengenai perjanjian pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng dan Patuha tertanggal 1 Februari 2005.

Menurut Romadhon, sejumlah kejanggalan dalam persidangan dan keputusannya itu dipandang perlu dipersoalkan oleh KY, bahkan jika perlu Majelis Hakim PN Jaksel yang terlibat dalam persoalan ini bisa dipanggil untuk melakukan klarifikasi.

"KY bisa melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim, serta dapat menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, serta hal-hal lainnya yang terkait hakim," tutur Romadhon.

Romadhon mencatat, setidaknya ada tiga kejanggalan yang bisa dipersoalkan oleh KY dalam persidangan dan Putusan Sidang PN Jaksel tersebut.

Pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri memeriksa kembali perkara yang sudah diperiksa di BANI. Seolah-olah upaya pembatalan Putusan BANI ke Pengadilan Negeri adalah upaya Banding.

Menurut Romadhon, sejumlah kejanggalan dalam persidangan dan keputusannya itu dipandang perlu dipersoalkan oleh KY.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News