Komisi Yudisial Gandeng PPATK
Rabu, 06 Juli 2011 – 15:17 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menggandeng Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat dan menganalisis transaksi keuangan Calon Hakim Agung (CHA) yang tengah diseleksi saat ini. Menurut Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, langkah ini merupakan bahan bagi pihaknya untuk memberikan penilaian terhadap 45 CHA tersebut. Tak hanya meminta analisis transaksi keuangan para calon tersebut, KY juga meminta PPATK menganalisis transaksi keuangan keluarga inti dari ke-45 calon hakim agung. Untuk itu, KY pun memasukkan data nomor rekening yang dimiliki oleh 45 calon beserta anggota keluarga inti mereka.
"Ini terkait seleksi calon hakim agung. Sebisa mungkin mendapat partisipasi aktif dari sejumlah lembaga negara, terkait dengan tugas lembaga negara tersebut. Misalnya ke PPATK, minta klarifikasi kekayaan calon, apakah rekening dari calon hakim agung itu dapat diberikan ke Komisi Yudisial. Itu yang akan kami minta," kata Taufiq kepada wartawan, di Gedung PPATK, Jakarta, Rabu (6/7).
Baca Juga:
Dikatakan Taufiq, pihaknya meminta bantuan PPATK untuk menganalisis transaksi CHA selama enam bulan ke belakang ini. "Kita perlu melihat transaksi enam bulan ke belakang," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menggandeng Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat dan menganalisis transaksi keuangan
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun