Komisi Yudisial Gandeng PPATK

Komisi Yudisial Gandeng PPATK
Komisi Yudisial Gandeng PPATK
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menggandeng Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat dan menganalisis transaksi keuangan Calon Hakim Agung (CHA) yang tengah diseleksi saat ini. Menurut Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, langkah ini merupakan bahan bagi pihaknya untuk memberikan penilaian terhadap 45 CHA tersebut.

"Ini terkait seleksi calon hakim agung. Sebisa mungkin mendapat partisipasi aktif dari sejumlah lembaga negara, terkait dengan tugas lembaga negara tersebut. Misalnya ke PPATK, minta klarifikasi kekayaan calon, apakah rekening dari calon hakim agung itu dapat diberikan ke Komisi Yudisial. Itu yang akan kami minta," kata Taufiq kepada wartawan, di Gedung PPATK, Jakarta, Rabu (6/7).

Dikatakan Taufiq, pihaknya meminta bantuan PPATK untuk menganalisis transaksi CHA selama enam bulan ke belakang ini. "Kita perlu melihat transaksi enam bulan ke belakang," ujarnya.

Tak hanya meminta analisis transaksi keuangan para calon tersebut, KY juga meminta PPATK menganalisis transaksi keuangan keluarga inti dari ke-45 calon hakim agung. Untuk itu, KY pun memasukkan data nomor rekening yang dimiliki oleh 45 calon beserta anggota keluarga inti mereka.

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menggandeng Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat dan menganalisis transaksi keuangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News