Komisi Yudisial Jadwalkan Periksa Hakim Sarpin

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) masih menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik hakim Sarpin Rizaldi dalam menangani perkara gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan. KY pun sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap hakim kontroversial itu.
"Ya kalau kesimpulan dipanggil ya kemungkinan awal April," kata komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri di Gedung KPK, Selasa (10/9).
Namun, Taufiqurrahman terkesan cuek saat ditanya mengenai kemungkinan Sarpin bersikap tidak kooperatif. Menurutnya, KY tidak akan melakukan pemanggilan paksa jika Sarpin memilih untuk mangkir.
Taufiqurrahman hanya mengingatkan bahwa KY bisa membuat putusan tanpa melakukan pemeriksaan terhadap hakim terlapor dahulu. Karena itu, Sarpin akan merugi jika tidak penuhi panggilan KY.
"KY akan memutus sesusai dengan data yang KY dapat tanpa ada klarifikasi dari pihak terlapor. Tidak akan ada panggil paksa, itu hak dia (mangkir). KY hanya memberi kemudahan untuk klarifikasi, jadi kalau mereka tidak gunakan hak itu untuk membela diri berarti kan merugikan diri sendiri," ungkapnya.
Untuk diketahui, Sarpin dilaporkan ke KY oleh sejumlah aktivis dan LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Mereka menduh Sarpin melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim Pasal 8 dan Pasal 10 dalam mengadili perkara praperadilan Budi Gunawan. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) masih menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik hakim Sarpin Rizaldi dalam menangani perkara gugatan praperadilan Komjen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan
- Menteri Hanif Faisol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim