Komisi Yudisial Jadwalkan Periksa Hakim Sarpin
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) masih menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik hakim Sarpin Rizaldi dalam menangani perkara gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan. KY pun sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap hakim kontroversial itu.
"Ya kalau kesimpulan dipanggil ya kemungkinan awal April," kata komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri di Gedung KPK, Selasa (10/9).
Namun, Taufiqurrahman terkesan cuek saat ditanya mengenai kemungkinan Sarpin bersikap tidak kooperatif. Menurutnya, KY tidak akan melakukan pemanggilan paksa jika Sarpin memilih untuk mangkir.
Taufiqurrahman hanya mengingatkan bahwa KY bisa membuat putusan tanpa melakukan pemeriksaan terhadap hakim terlapor dahulu. Karena itu, Sarpin akan merugi jika tidak penuhi panggilan KY.
"KY akan memutus sesusai dengan data yang KY dapat tanpa ada klarifikasi dari pihak terlapor. Tidak akan ada panggil paksa, itu hak dia (mangkir). KY hanya memberi kemudahan untuk klarifikasi, jadi kalau mereka tidak gunakan hak itu untuk membela diri berarti kan merugikan diri sendiri," ungkapnya.
Untuk diketahui, Sarpin dilaporkan ke KY oleh sejumlah aktivis dan LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Mereka menduh Sarpin melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim Pasal 8 dan Pasal 10 dalam mengadili perkara praperadilan Budi Gunawan. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) masih menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik hakim Sarpin Rizaldi dalam menangani perkara gugatan praperadilan Komjen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang