Komisi Yudisial Tunggu KPK Ajukan Kasasi
jpnn.com - JAKARTA - Putusan sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai pro dan kontra banyak pihak. Menanggapi itu, komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori mengaku sejauh ini pihaknya menghormati keputusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).
"Ya KY menghormati putusan hakim," kata Imam saat dihubungi, Senin.
Imam berpendapat ada asas 'res judicate pro veritate habetur', yakni putusan hakim harus dianggap benar. Oleh karena itu, saat ini pihaknya pun memantau terlebih dahulu KPK jika ingin mengajukan kasasi.
"Kalau pihak tergugat (KPK) ajukan kasasi maka putusan ini belum inckracht, jadi kita tunggu saja sampai berkekuatan hukum mengikat," tegas Imam.
Sebelumnnya diberitakan, hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Ia menyebut penetapan tersangka Budi tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Budi Gunawan Nomor 03/01/01/2015 tidak sah.
Hakim Sarpin menolak seluruh eksepsi pihak KPK yang mengatakan bahwa objek penetapan tersangka dalam praperadilan bukan kewenangan hakim, permohonan Budi Gunawan prematur, dan permohonan praperadilan tidak jelas karena bertentangan satu dengan yang lain.
Hakim menilai penetapan tersangka tersebut tidak sah karena KPK tidak berwenang dalam melakukan penyelidikan kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji Budi Gunawan, saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi SDM Mabes Polri yang termasuk pejabat eselon II.
Sedangkan dalam undang-undang hanya disebutkan kewenangan KPK menyidik kasus dugaan korupsi penyelenggara negara pejabat eselon I dan aparat penegak hukum. Sedangkan jabatan Karobinkar hanya bertugas membantu pimpinan dalam pembinaan karier kepolisian di deputi SDM dan tidak melaksanakan tugas-tugas penegakan hukum. Budi Gunawan juga dianggap tidak merugikan negara sebanyak Rp1 miliar dari dugaan penerimaan hadiah atau janji. (flo/jpnn)
JAKARTA - Putusan sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai pro dan kontra banyak pihak. Menanggapi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi