Komisioner dan Ketua KY Sama-Sama Diperiksa
jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri tak hanya menjadwalkan pemeriksaan Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurahman Sahuri. Namun, badan berlambang busur panah itu juga akan menggarap Ketua KY Suparman Marzuki.
Kedua pejabat negara berstatus tersangka itu akan diperiksa dalam kasus pencemaran nama baik Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi.
Kasubdit IV Dittipidum Badan Reserse Kombes Umar Surya Fana mengatakan, Ketua KY akan diperiksa di Subdit III Dittipidum. Ketua KY, kata Umar, dijadwalkan menjalani pemeriksaan pukul 10.00. "Kalau komisionernya di Subdit II," ujar Umar di Bareskrim, Senin (28/9) pagi.
Seperti diketahui, Jumat (10/7), Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik hakim Sarpin.
Dua laporan Hakim Sarpin yang dibuat di Bareskrim yakni LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
Dalam laporannya itu, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik. (boy/jpnn)
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri tak hanya menjadwalkan pemeriksaan Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurahman Sahuri. Namun, badan berlambang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kecam Survey OCCRP yang Serang Jokowi, Golkar Singgung PDI Perjuangan
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- Situs Megalitik Gunung Padang Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO
- Polri Moncer di 2024, Edi: Tetap Dibutuhkan Pengawasan yang Kuat
- Istana Tegaskan Belanja Kebutuhan Sehari-hari di Warung & Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen
- BKN Sebut Pengumuman Kelulusan PPPK Teknis & Nakes Hampir Tuntas, Guru Kapan?