Komisioner dan Ketua KY Sama-Sama Diperiksa
jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri tak hanya menjadwalkan pemeriksaan Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurahman Sahuri. Namun, badan berlambang busur panah itu juga akan menggarap Ketua KY Suparman Marzuki.
Kedua pejabat negara berstatus tersangka itu akan diperiksa dalam kasus pencemaran nama baik Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi.
Kasubdit IV Dittipidum Badan Reserse Kombes Umar Surya Fana mengatakan, Ketua KY akan diperiksa di Subdit III Dittipidum. Ketua KY, kata Umar, dijadwalkan menjalani pemeriksaan pukul 10.00. "Kalau komisionernya di Subdit II," ujar Umar di Bareskrim, Senin (28/9) pagi.
Seperti diketahui, Jumat (10/7), Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik hakim Sarpin.
Dua laporan Hakim Sarpin yang dibuat di Bareskrim yakni LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
Dalam laporannya itu, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik. (boy/jpnn)
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri tak hanya menjadwalkan pemeriksaan Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurahman Sahuri. Namun, badan berlambang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi