Komisioner KIP Ancam Mundur
Bila Pemilukada Terus Ditunda
Minggu, 08 Januari 2012 – 06:37 WIB
BANDA ACEH – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengatakan siap melepas jabatannya jika jadwal pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah Provinsi Aceh dan 16 kabupaten/kota kembali berubah dan perubahan itu tidak sesuai dengan peraturan – perundang undangan berlaku. Karena seperti diketahui, jika sejauh ini setidaknya sudah tiga kali jadwal tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Aceh berubah.”Bila berubah lagi maka akan sangat merepotkan,” katanya.
“Kalau berubah lagi, ini kan sangat merepotkan. Padahal jauh – jauh hari kita sudah jalan. Kemungkinan saja kita mundur, tapi kita lihat dulu apa dasar hukum penundaan itu. Kalau dasar hukum penundaan kuat, maka akan kita laksanakan. Tapi jika tidak, maka tidak mungkin kita laksanakan,” kata Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh, Sabtu (7/1).
Baca Juga:
Dia pun menyatakan, kesedihannya atas adanya pemikiran dan upaya berbagai pihak di Aceh untuk menunda pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah, seperti yang telah ditetapkan yaitu, 16 Februari 2012.
Baca Juga:
BANDA ACEH – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengatakan siap melepas jabatannya jika jadwal pelaksanaan pemilihan umum kepala
BERITA TERKAIT
- Saat Megawati Cerita Pernah Dilukis Jelek dan Digambar Entok
- Dilukiskan sebagai Srikandi Membawa Panah, Megawati: Saya Disuruh Membidik Siapa?
- Tanggapi Pagar Laut, Panggah Susanto DPR: Pelanggaran Atas Kepemilikan KKPRL Diancam Hukuman Pidana
- Lihat Banteng Lemu, Bu Mega Singgung Pengincar Jabatan Ketum PDIP
- Agustinus Tenau Mengadukan Penyelenggara Pemilu Maybrat kepada DKPP
- KPU Sulteng Nilai Permohonan Ahmad Ali Tidak Jelas di Sidang Sengketa Pilkada