Komisioner KIP Ancam Mundur
Bila Pemilukada Terus Ditunda
Minggu, 08 Januari 2012 – 06:37 WIB
Semula, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan jadwal pemungutan suara untuk memilih pasangan gubernur/wakil gubernur Aceh dan bupati/walikota pada 14 November 2011, kemudian berubah menjadi 24 Desember.
Lalu dengan lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memaksa KIP untuk menyesuaikan kembali jadwal pemungutan suara yang bergeser, sehingga jadwal hari pencoblosan pun akhirnya ditetapkan kembali menjadi 16 Februari 2012.
Perubahan – perubahan sebelumnya itu, adalah dampak dari memanasnya konflik regulasi pelaksanaan Pemilukada Aceh. Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan pun harus turun tangan untuk menengahi persoalan antara DPRA, Pemerintah Aceh dan Komisi Independen Pemilihan (KIP).
Seperti diketahui jika DPRA, tidak lagi mengakui legalitas qanun Nomor 7/2006 yang digunakan KIP sebagai landasan penyeleggaraan Pemilukada 2011. Ini karena dinilai, sudah tidak lagi relevan untuk digunakan lantaran sudah banyak perubahan.
BANDA ACEH – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengatakan siap melepas jabatannya jika jadwal pelaksanaan pemilihan umum kepala
BERITA TERKAIT
- Saat Megawati Cerita Pernah Dilukis Jelek dan Digambar Entok
- Dilukiskan sebagai Srikandi Membawa Panah, Megawati: Saya Disuruh Membidik Siapa?
- Tanggapi Pagar Laut, Panggah Susanto DPR: Pelanggaran Atas Kepemilikan KKPRL Diancam Hukuman Pidana
- Lihat Banteng Lemu, Bu Mega Singgung Pengincar Jabatan Ketum PDIP
- Agustinus Tenau Mengadukan Penyelenggara Pemilu Maybrat kepada DKPP
- KPU Sulteng Nilai Permohonan Ahmad Ali Tidak Jelas di Sidang Sengketa Pilkada