Komisioner KIP Ancam Mundur
Bila Pemilukada Terus Ditunda
Minggu, 08 Januari 2012 – 06:37 WIB
Semula, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan jadwal pemungutan suara untuk memilih pasangan gubernur/wakil gubernur Aceh dan bupati/walikota pada 14 November 2011, kemudian berubah menjadi 24 Desember.
Lalu dengan lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memaksa KIP untuk menyesuaikan kembali jadwal pemungutan suara yang bergeser, sehingga jadwal hari pencoblosan pun akhirnya ditetapkan kembali menjadi 16 Februari 2012.
Perubahan – perubahan sebelumnya itu, adalah dampak dari memanasnya konflik regulasi pelaksanaan Pemilukada Aceh. Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan pun harus turun tangan untuk menengahi persoalan antara DPRA, Pemerintah Aceh dan Komisi Independen Pemilihan (KIP).
Seperti diketahui jika DPRA, tidak lagi mengakui legalitas qanun Nomor 7/2006 yang digunakan KIP sebagai landasan penyeleggaraan Pemilukada 2011. Ini karena dinilai, sudah tidak lagi relevan untuk digunakan lantaran sudah banyak perubahan.
BANDA ACEH – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengatakan siap melepas jabatannya jika jadwal pelaksanaan pemilihan umum kepala
BERITA TERKAIT
- Ucapan Cawagub DKI Suswono yang Bikin Gaduh di Pertemuan Ormas Bang Japar
- Hasto PDIP Ungkap Keyakinan, Pertemuan Megawati-Prabowo Pasti Akan Terjadi
- Hasto Ungkap Kedaulatan Pangan Jadi Perjuangan yang Senada Antara PDIP dan Prabowo
- GP Ansor Bakal Polisikan Suswono Gegara Pernyataan Janda Kaya Nikahi Pengangguran
- Kaesang Pangarep Ajak Nelayan Belitung Pilih Erzaldi Rosman di Pilkada Babel
- Bicara di Ponorogo, Hasto Harap Kader PDIP Tak Lemah setelah Menghadapi Pengkhianatan