Komisioner KIP Ancam Mundur
Bila Pemilukada Terus Ditunda
Minggu, 08 Januari 2012 – 06:37 WIB
Namun sejauh ini, kata dia, hanya dirinya dan Akmal Abzal yang memiliki pemikiran mundur, bila ternyata dasar hukum penundaan pemilukada tidak mendasar. Sementara komisioner lainnya belum dia dengar untuk menyatakan pengunduran diri.
Sementara itu, salah satu anggota Komisioner KIP Aceh, Akmal Abzal menepis anggapan dirinya akan mengundurkan diri. “Saya tidak bicara kalau tunda saya mundur, kalau tunda atas dasar hukum yang benar, punya kekuatan hukum why not dilanjutkan?" tandasnya.
Dia melanjutkan, apabila tahapan tidak berlandaskan hukum yang jelas, maka semua pihak tentunya perlu mempertimbangkan untuk maju atau mundur, sehingga jangan sampai bekerja dalam proses hukum yang tidak pasti, dan mengakibatkan sejarah akan mencatat, semua pihak gagal dalam menjalankan sebuah produk hukum.
“Jangan nanti kalau ditunda mundur, bukan begitu, proses hukum itu harus pasti, karena azaz penyelenggaran itu salah satu dari pointer itu adalah kepastian hukum”tegasnya.
BANDA ACEH – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengatakan siap melepas jabatannya jika jadwal pelaksanaan pemilihan umum kepala
BERITA TERKAIT
- Saat Megawati Cerita Pernah Dilukis Jelek dan Digambar Entok
- Dilukiskan sebagai Srikandi Membawa Panah, Megawati: Saya Disuruh Membidik Siapa?
- Tanggapi Pagar Laut, Panggah Susanto DPR: Pelanggaran Atas Kepemilikan KKPRL Diancam Hukuman Pidana
- Lihat Banteng Lemu, Bu Mega Singgung Pengincar Jabatan Ketum PDIP
- Agustinus Tenau Mengadukan Penyelenggara Pemilu Maybrat kepada DKPP
- KPU Sulteng Nilai Permohonan Ahmad Ali Tidak Jelas di Sidang Sengketa Pilkada