Komisioner KIP Ancam Mundur
Bila Pemilukada Terus Ditunda
Minggu, 08 Januari 2012 – 06:37 WIB
KIP Aceh, terutama dirinya, tentunya harus bekerja dalam melaksanakan setiap tahapan demi tahapan Pemilukada atas kepastian hukum, kalau kepastian hukum itu tidak jelas, maka baiknya setiap kemungkinan harus dipertimbangkan.
“Semua keputusan lanjut atau tunda itu harus berdasarkan hukum, itu maksud saya, tentunya ada ketentuan kalau tunda apa penyebabnya. Tentu hukum yang akan menjawab, namun demikian bolanya ada di KPU pusat,” pungkasnya. (slm)
BANDA ACEH – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengatakan siap melepas jabatannya jika jadwal pelaksanaan pemilihan umum kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Saat Megawati Cerita Pernah Dilukis Jelek dan Digambar Entok
- Dilukiskan sebagai Srikandi Membawa Panah, Megawati: Saya Disuruh Membidik Siapa?
- Tanggapi Pagar Laut, Panggah Susanto DPR: Pelanggaran Atas Kepemilikan KKPRL Diancam Hukuman Pidana
- Lihat Banteng Lemu, Bu Mega Singgung Pengincar Jabatan Ketum PDIP
- Agustinus Tenau Mengadukan Penyelenggara Pemilu Maybrat kepada DKPP
- KPU Sulteng Nilai Permohonan Ahmad Ali Tidak Jelas di Sidang Sengketa Pilkada