Komisioner Komnas HAM Kritik Pelabelan Teroris untuk KKB di Papua
![Komisioner Komnas HAM Kritik Pelabelan Teroris untuk KKB di Papua](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/04/27/anggota-kelompok-kriminal-bersenjata-kkb-lekagak-teleggen-55.jpg)
Menurut Mahfud, penetapan teroris bagi KKB di Papua sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.
Teroris, kata dia, diartikan sebagai siapa pun yang merencanakan menggerakan dan mengorganisasikan terorisme.
Di sisi lain, mengacu UU Nomor 5 Tahun 2015, terorisme diartikan sebagai setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kehancuran terhadap objek vital strategis.
"Nah, berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU No 5 Tahun 2018, apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengkritisi langkah pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang melabelkan teroris terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Berulah Lagi, KKB Bakar Gedung SMP di Papua Tengah
- Nikson Matuan Digiring ke Polda Papua, Brigjen Faizal: Setiap Simpatisan KKB Ditindak Tegas
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Mahfud Md Sanjung Kejaksaan, Bravo
- Strategi Baru Komnas HAM Membangun Interaksi Publik Melalui Media Sosial
- Gegara Perselingkuhan, Komplotan KKB Mengamuk dan Serang Warga di Papua
- Brutal, KKB Bakar Gedung Sekolah & Kantor Kampung di Puncak