Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty. Foto: Prisca Triferna/Antara

Pasal 23 Peraturan tersebut menyebutkan "Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI diberhentikan tidak dengan hormat karena: a. dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau b. melanggar kode etik KPAI. (antara/jpnn)

Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty diberhentikan gegara pernyataannya tentang perempuan bisa hamil bila berenang bersama dengan laki-laki.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News