Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Jumat, 24 April 2020 – 00:30 WIB
Pasal 23 Peraturan tersebut menyebutkan "Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI diberhentikan tidak dengan hormat karena: a. dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau b. melanggar kode etik KPAI. (antara/jpnn)
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty diberhentikan gegara pernyataannya tentang perempuan bisa hamil bila berenang bersama dengan laki-laki.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Dukung IOAC 2024, Taufik Hidayat Berikan Atensi Lebih kepada Renang Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Menteri Ikut Bicara soal Kasus Guru Honorer Supriyani, KPAI juga Bergerak, Persaingan Keras
- Kasus Guru Supriyani Dituduh Memukul Anak Polisi, KPAI Minta PGRI Tak Lakukan Diskriminasi
- Laporkan Kimberly Ryder ke KPAI, Edward Akbar Sertakan Barang Bukti Ini
- Edward Akbar Adukan Kimberly Ryder ke KPAI Atas Dugaan Kekerasan Terhadap Anak
- Issa Xander Lebih Manja Semenjak Ibunya Hamil Lagi, Nikita Willy: Aku Senang Sih