Komisioner KPK Pilihan Jokowi Boleh Kerja jika Disetujui DPR

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto menegaskan tiga komisioner baru KPK yang diangkat Presiden Joko Widodo menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), baru bisa bekerja setelah mendapat persetujuan dari parlemen.
"Mengenai pimpinan sementara KPK, karena sudah ditetapkan Perppu, maka perlu persetujuan DPR. Karena masa sidang belum jalan, kita tunggu 22 Maret (usai reses)," kata Novanto di gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/2).
Politikus Golkar ini menyebutkan, Perppu tersebut akan ditindaklanjuti oleh DPR untuk mendapat persetujuan. Bila disetujui, maka ketiga pimpinan itu akan bertugas sampai pimpinan definitif terpilih.
"Nanti kita pelajari, yang penting masalah KPK bisa terselesaikan secara baik," jelasnya.
Senada, Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan menegaskan ketiga pimpinan baru KPK tersebut belum bisa bekerja sebelum mendapat persetujuan DPR.
"Belum bisa (kerja) dong. Mereka bertiga ini sebelum diinikan (setujui) DPR kan belum bisa. Nunggu DPR dulu," tegasnya.
Diketahui, tiga komisoner baru yang ditunjuk Presiden Joko Widodo yakni Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi SP. Mereka menggantikan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang diberhentikan sementara karena tersangka, serta Busyro Muqoddas yang telah pensiun. (fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto menegaskan tiga komisioner baru KPK yang diangkat Presiden Joko Widodo menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hamdalah, Kabar Baik buat Guru dan Pengawas PAI
- Ketua MK Suhartoyo: Hukum Acara Merupakan Senjata Utama Advokat
- Muhaimin Mampir ke Sundown Markette, Dukung Sinergitas UMKM Bersama Pemerintah
- Mendapat Promosi Bintang Tiga, Laksda Edwin Menempati Jabatan Baru Sebagai Wagub Lemhannas
- Mulai Senin 17 Maret, Harga Tiket Bus Mudik Lebaran Naik Jadi Sebegini
- Presidium PNI Salurkan Bantuan dan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Bekasi