Komisioner KPSN Lolos Administrasi Capim KPK, Suhendra Beri Pesan Penting
![Komisioner KPSN Lolos Administrasi Capim KPK, Suhendra Beri Pesan Penting](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/07/02/komisioner-komite-perubahan-sepak-bola-nasional-kpsn-karyudi-sutajah-putra-berhasil-lolos-persyaratan-administrasi-calon-pimpinan-capim-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-foto-kpsn.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) Karyudi Sutajah Putra berhasil lolos persyaratan administrasi Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia dinyatakan lolos setelah mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK saat yang bersangkutan menyerahkan berkas pendaftaran di Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (2/7).
Sebelum pria yang karib disapa Yudi itu mendapatkan tanda terima, berkas berisi persyaratan administrasi diteliti terlebih dahulu satu per satu oleh petugas pansel.
BACA JUGA: KPSN Kirim Surat Resmi ke AFF
Di antaranya, ijazah, surat keterangan sehat, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Polda Metro Jaya, hingga makalah berjudul Menggagas Akselerasi Peran KPK dalam Pencegahan dan Penindakan Korupsi.
Yudi merupakan pendaftar ke-100 yang mengembalikan berkas pendaftaran. Anggota Pansel Capim KPK Indriyanto Seno Adji sebelumnya menyatakan, mayoritas pendaftar berlatar belakang pengacara dan dosen.
Ketua KPSN Suhendra Hadikuntono mengaku senang karena Yudi berhasil lolos administrasi.
"Saya hanya berpesan agar dia mengingat tata nilai dan filosofi yang sudah terbangun dengan baik di KPSN," ujar Suhendra.
Komisioner Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) Karyudi Sutajah Putra berhasil lolos persyaratan administrasi Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum