Komisioner KPU dan Bawaslu Ditambah, Ini Datanya
jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) dan pemerintah sepakat menambah jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Tadi juga disepakati di pansus penambahan komisioner KPU dari tujuh menjadi sebelas dan Bawaslu dari lima menjadi sembilan,” kata Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Riza Patria usai rapat yang dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/6).
Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menjelaskan, salah satu pertimbangan penambahan adalah Pemilu 2019 yang lebih rumit.
Sebab, pemilihan anggota legislatif dan presiden akan dilakukan serentak untuk pertama kalinya dalam sejarah demokrasi di Indonesia.
“Pemilu 2019 dan seterusnya jauh lebih sulit karena pilpres dan pileg dilakukan secara serentak,” imbuhnya.
Alasan lainnya, sambung Riza, belajar dari pengalaman pemilu sebelumnya banyak terjadi kasus. Baik di internal antarcaleg maupun saat pilpres.
Nah, persoalan ini perlu diperhatikan dan membutuhkan penanganan serius dari KPU dan Bawaslu.
“Perlu adanya kehadiran dan perhatian dari KPU dan Bawaslu,” ujar Riza.
Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) dan pemerintah sepakat menambah jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini