Komisioner KPU Diminta tak Remehkan Sanksi DKPP

Komisioner KPU Diminta tak Remehkan Sanksi DKPP
Komisioner KPU Diminta tak Remehkan Sanksi DKPP

jpnn.com - JAKARTA – Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang hanya memberi peringatan pada tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), dinilai merupakan kisah penyelematan terhadap KPU yang kembali terulang.

“Ini yang kedua kalinya Komisioner KPU diselamatkan DKPP. Yang pertama mengalihkan sanksi yang sejatinya diemban komisioner KPU terhadap sekretariat KPU, atas semerawutnya verifikasi adminstratif partai politik calon peserta Pemilu beberapa waktu lalu. Dan kali ini, karena memang murni merupakan kesalahan KPU,” ujar Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti di Jakarta, Minggu (19/5).

Menurut Ray, sekalipun sanksi yang dijatuhkan DKPP terasa sebagai kompromi agar pelaksanaan pemilu tidak terguncang, namun komisioner KPU hendaknya tidak menyepelekan sanksi tersebut.

Apalagi kemudian membangun asumsi mereka akan selalu lolos di sidang-sidang DKPP lainnya. “Karena kalau asumsi tersebut sampai dibangun, komisioner KPU pasti merasa tidak perlu ada yang harus diperbaiki. Tidak perlu ada semacam evaluasi internal guna meningkatkan performa dalam melaksanakan tahapan pemilu,” katanya.

Untuk itu menurut Ray, kini setelah dua kali menjalani sidang DKPP dimana dua kali pula KPU dipermalukan, mestinya membuat komisioner KPU lebih berhati-hati, transparan, jujur dan adil dalam pengelolaan tahapan pemilu. “Empat sifat inilah yang kita rasakan selama ini hilang dalam pengelolaan pelaksanaan pemilu. Padahal karena empat sifat itu pula KPU menghadapi meja sidang DKPP dan mendapat sanksi. Siapapun yang mengabaikan empat prinsip ini, layak mendapat sanksi,” katanya.

Meski begitu, masyarakat Indonesia menurut Ray tentu tidak ingin melihat komisioner KPU terus menerus menjadi pesakitan dalam sidang-sidang DKPP. “Jadi jika mereka tidak menjadikan peringatan telah dua kali sebagai pesakitan, ke depan jangan salahkan masyarakat jika masih terus menggugat kinerja mereka,” katanya.

Dalam hal ini Bawaslu menurut Ray juga perlu lebih bersikap tegas, cepat dan subtansial dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu. Karena lembaga inilah yang sebenarnya menjadi pintu pertama yang dapat mencegah pelanggaran KPU. “Sifat Bawaslu yang menunggu di tikungan dan terima bersih, harus ditinggalkan,” katanya.(gir/jpnn)

 

JAKARTA – Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang hanya memberi peringatan pada tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News