Komisioner KPU Evi Novida Mengaku Tak Kenal dengan Harun Masiku

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengaku tidak pernah mengenal tersangka kasus penyuapan terhadap koleganya, Harun Masiku.
Hal ini disampaikan Evi setelah diperiksa sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (26/2).
"Enggak ada (komunikasi dengan Wahyu terkait Harun). Kalau terkait itu kan tentu apa yang disampaikan dalam surat saja," kata Evi.
Mengenai pemeriksaan kali ini, Evi mengaku hanya melengkapi keterangan pada pemeriksaan sebelumnya. Evi sebelumnya sempat diperiksa KPK dalam kasus yang sama pada 24 Januari 2020.
"Lanjutan yang untuk tambahan, ya, keterangan tambahan. Jadi, apa yang dimintakan ini lebih kepada pendalaman terkait perolehan suara, dan dengan penetapan calon terpilih," ujar Evi.
Saat pemeriksaan di KPK, Evi mengaku sempat bertemu dengan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Evi menyebut, dirinya sempat berbincang dengan Hasto.
"Ya, saya lihat. Ya, ngobrol biasa saja lah," kata Evi.
Seperti diketahui, KPK menangkap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU dan tujuh orang lainnya diamankan terpisah pada Rabu (8/1). Sehari kemudian, KPK menetapkan Wahyu, Harun, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggota DPR Fraksi PDIP. Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya uang senilai Rp 400 juta. (tan/jpnn)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengaku tidak pernah mengenal tersangka kasus penyuapan terhadap koleganya, Harun Masiku.
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak