Komisioner KPU: Kami Meyakini Hasil Pemilu ini Akan Tetap Berlaku
Selasa, 16 April 2024 – 20:04 WIB

Wakil Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (kanan) saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/04/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria).
Permohonan tersebut antara lain meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilu 2024 serta mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Selain itu, terdapat pula permohonan lainnya, baik dari Tim Hukum Anies-Muhaimin maupun Tim Hukum Ganjar-Mahfud, meminta MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024.
Hari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.
Setelah rangkaian sidang dan penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 rampung, MK akan membacakan putusan sidang PHPU Pilpres 2024 pada Senin (22/4). (Antara/jpnn)
Komisioner KPU Idham Holik meyakini hasil Pemilu 2024 yang telah mereka tetapkan tak akan mengalami perubahan.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal