Komisioner KPU Kerinci Dituding Sengaja Ulur-ulur Persidangan

Komisioner KPU Kerinci Dituding Sengaja Ulur-ulur Persidangan
Nur Hidayat Sardini. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Prinsipal Ami Taher-Suhaimi Surah melalui kuasa hukumnya Octavianus Rizwa kecewa atas ketidakhadiran Teradu pada sidang ketiga yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap kasus dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Kerinci, Kamis (5/9).

Pengadu menduga ada upaya kesengajaan dari pihak Teradu untuk menunda dalam perkara ini.
 
“Dimana mereka (Teradu, red) meletakan integritas itu. Sebagai penyelenggara Pemilu mestinya mengedepankan nilai-nilai integritas. Saya pikir pemilu diselenggarakan oleh penyelenggara yang memiliki integritas terjaga, tidak mau mempertaruhkan apa yang menjadi nilai-nilai moral dan demokrasi yang begitu gampang,” ujar Octavianus Rizwa.

Pihak Teradu dalam perkara ini ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Kerinci yaitu, Mulfi, Faisal Amri, Sulaiman, Rusydi Marsam, Nasrin. Pihak Pengadu, Octavianus Rizwa  dan Idris Yasin sebagai kuasa hukum dari Ami Taher dan Suhaimi Surah. Selaku ketua majelis Nur Hidayat Sardini dan anggota majelis Valina Singka Subekti.

Sementara itu, Nur Hidayat Sardini menyampaikan, ketidakhadiran para Teradu alasannya sedang menghadapi tahapan pemungutan suara. “Surat yang kami terima mereka meminta pertimbangan agar dijadwalkan ulang. Mereka beralasan,  sedang menghadapi tahapan penyelenggaran pemungutan suara tanggal 8 September 2013. Demi suksesnya Pemilu, setiap anggota KPU di wilayah korwilnya masing-masing sedang melakukan pemantauan logistik, TPS, dan bintek PPS dan Bintek PPS dan KPPS. Sementara perjalanan dari dari Kabupaten Kerinci ke Bandara selama 12 jam tidak akan memungkinkan hari ini sidang ketiga DKPP,” jelasnya.

Dari jadwal yang sudah ditetapkan, sidang kali ini sebenarnya menjadi sidang terakhir. Selanjutnya, pada hari Jumat bisa langsung ke pembacaan Putusan. “Tapi karena tidak hadir Teradu, sehingga tidak diputuskan secepatnya,” ujar Nur Hidayat, yang juga dosen ilmu Politik Universitas Diponegoro itu.

Dia menjelaskan, dalam memutuskan perkara, perlu ada pembuktian. Majelis sudah menyusun semua kerangka yang ingin ditanyakan kepada Teradu. “Tidak mungkin kami memutuskan tanpa ada keterangan dari Teradu. ini syarat formil dalam UU No. 15 Tahun 2011, dan Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2012. DKPP tidak bisa memanggil paksa pihak Teradu. Namun ketidakhadiran mereka bisa menjadi catatan majelis,” jelas Nur.

Sementara itu, anggota KPU Provinsi Jambi M Sanusi yang juga hadir sebagai pihak terkait menyayangkan atas ketidakhadiran dari pihak Teradu. Dia menilai tidak ada upaya pihak Teradu untuk hadir.

“Saya sudah berupaya koordinasi dengan Teradu baik SMS maupun telepon. Namun pihak para Teradu tidak mengangkat dan menjawab. Sebetulnya, kalau ada upaya bisa saja satu orang sebagai perwakilan untuk menghadiri sidang ini. Jadi tidak ada alasan untuk tidak hadir,” katanya.

JAKARTA – Prinsipal Ami Taher-Suhaimi Surah melalui kuasa hukumnya Octavianus Rizwa kecewa atas ketidakhadiran Teradu pada sidang ketiga yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News