Komisioner KPU: Penangkapan Wahyu Setiawan Tragedi yang Memalukan
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi meminta maaf kepada masyarakat daerah terkait insiden Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan, salah satu Komisioner KPU.
"Peristiwa menimpa salah satu komisioner KPU memang tragedi yang memalukan. Itu mencoreng seluruh wajah penyelenggara pemilu," kata dia saat peluncuran Pilgub Sumbar 2020 di Padang, Minggu (12/1).
Menurut dia apa yang menimpa satu orang itu berdampak tidak hanya satu orang itu, tapi seluruh jajaran KPU. "Ini tidak hanya di pusat, tapi seluruh jajaran," kata dia.
KPK menangkap Wahyu Setiawan, Komisioner KPU, Rabu, 8 Januari lalu bersama sejumlah orang. Wahyu ditangkap dalam kasus suap pergantian antar waktu anggato DPR asal PDI Perjuangan. Kini, Wahyu menjadi tersangka KPK.
Pramono memastikan proses pergantian antar waktu (PAW) yang dimohonkan partai PDI-Perjuangan sampai sekarang tidak pernah terjadi.
Ia tidak menampik berkali-kali PDI Perjuangan mengajukan permohonan PAW tersebut.
Menurut dia secara kelembagaan, institusi dan kolektif kolegial KPU RI sudah menolak permohonan PAW dan pada tanggal 6 Januari pihaknya telah melaksanakan rapat pleno.
KPU RI telah menetapkan permohonan PAW ditolak dan tanggal 7 Januari surat sudah ditandatangani dan langsung dikirim ke partai yang bersangkutan.
secara kelembagaan, institusi dan kolektif kolegial KPU RI sudah menolak permohonan PAW dari PDIP.
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Ingatkan PDIP Konsisten soal PPN, Misbakhun: Berpolitiklah secara Elegan
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
- PKB Sentil PDIP soal PPN 12 Persen
- Perihal Kenaikan PPN 12 Persen, Pengamat: PDIP Harus Bertanggung Jawab
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?