Komisioner KPU Rangkap jadi Pengurus Parpol Harus Dipecat!

Komisioner KPU Rangkap jadi Pengurus Parpol Harus Dipecat!
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi meminta agar salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) yang terbukti menjadi pengurus partai politik (parpol) dipecat.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut menyesalkan jika komisioner KPU tersebut hanya diberikan peringatan keras, dan tidak dipecat.

“Adanya informasi anggota parpol tertentu menjadi anggota KPU di Kota Tangerang Selatan jika terbukti, harusnya dipecat. Bukan sekadar diberikan peringatan keras,” kata Baidowi kepada wartawan, Senin (21/1).  

Karena itu, Baidowi menyayangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang hanya memberikan sanksi peringatan keras kepada terlapor.

Padahal, kata dia, jika memang ada bukti keterlibatan sebagia anggota parpol dalam kurun waktu kurang dari lima tahun sejak mendaftar maka harus sudah diberhentikan.

Baidowi menjelaskan, Pasal 21 Ayat 2 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyebutkan bahwa syarat menjadi anggota KPU yakni mengundurkan diri dari keanggotaan parpol lima tahun terakhir.

Norma ini merupakan turunan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga harus menjadi acuan hukum bagi siapa pun.

“Kami harapkan lolosnya anggota parpol menjadi anggota KPU ini tidak terjadi lagi karena berpotensi mengganggu netralitas lembaga penyelenggara dan yang jelas melanggar UU,” kata Baidowi. (boy/jpnn) 


Syarat menjadi anggota KPU yakni mengundurkan diri dari keanggotaan parpol lima tahun terakhir.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News