Komisioner KPU Sumut Diizinkan Mundur demi Kursi Caleg
Kamis, 04 April 2013 – 23:49 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menyetujui pengunduran diri Irham Buana Nasution dan Turunan Gulo masing-masing dari jabatan ketua dan anggota KPU Provinsi Sumatera Utara. Anggota KPU Pusat, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pihaknya menerima permohonan pengunduran diri Irham dan Turunan pada Senin (1/4) lalu. Apakah pengunduran diri Irham dan Turunan tidak berpengaruh dengan sengketa hasil Pilgub Sumut yang saat ini masih bergulir di Mahkamah Konstitusi? Ferry memastikan hal itu tak berpengaruh pada proses sidang sengketa hasil Pilkada Sumut di MK. Sebab, gugatan sengketa hasil Pilkada bukan ditujukan ke pribadi tetapi ke institusi. “Jadi tidak ada masalah, karena bisa digantikan,” katanya.
"Kita telah membahasnya dan pada Rabu (3/4) kemarin, komisioner KPU memutuskan menerima pengunduran diri atas keduanya," ujar Ferry kepada Sumut Pos, Kamis (4/4). Dengan adanya keputusan KPU itu maka Irham dan Gulo secara resmi tidak lagi menyandang status Komisioner KPU Provinsi Sumut.
Baca Juga:
Menurut Ferry, keduanya mundur dengan alasan ingin mengajukan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). "Jadi mungkin juga alasan pengunduran diri karena mereka telah dua periode duduk sebagai anggota KPU," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menyetujui pengunduran diri Irham Buana Nasution dan Turunan Gulo masing-masing dari jabatan
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam