Komisioner KPU Sumut Diizinkan Mundur demi Kursi Caleg
Kamis, 04 April 2013 – 23:49 WIB
![Komisioner KPU Sumut Diizinkan Mundur demi Kursi Caleg](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Komisioner KPU Sumut Diizinkan Mundur demi Kursi Caleg
Dengan disetujuinya pengunduran diri Irham dan Turunan maka KPU akan melakukan Pergantian Antar-Waktu untuk menggenapi komisioner KPU Sumut. Sebab dengan keluarnya Irham dan Turunan maka KPU Sumut hanya memiliki 3 komisioner.
Baca Juga:
“Penggantinya itu otomatis dari nama yang ada dalam waiting list. Kan sebelumnya waktu seleksi anggota KPU Sumut lalu, dipilih 10 orang dengan penilaian tertinggi. Yang duduk sekarang itu urutan 1-5. Nah kalau ada pergantian, maka diambil dari yang urutan 6-10, berdasarkan nomor urut," ujarnya.
Dihubungi terpisah, anggota KPU lainnya, Hadar Nafis Gumay, memastikan syarat pengunduran diri bagi komisioner KPU yang hendak maju sebagai caleg wajib dipenuhi. Menurutnya, tidak ada undang-undang yang melarang para komisioner KPU mengundurkan diri.
“Jadi memang tidak ada yang melarang. Saya pikir kalau memang nantinya hal-hal terkait proses hukum tersebut memerlukan penjelasan dari mereka, kan tinggal dipanggil saja,” ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menyetujui pengunduran diri Irham Buana Nasution dan Turunan Gulo masing-masing dari jabatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Hadiri Puncak Peringatan Harganas ke-31 di Semarang
- Komunitas UGM Peduli Memelopori Polmas Kawasan Pendidikan
- HUT ke-78 Bhayangkara, Irjen Luthfi: Polri Terus Hadir di Tengah Masyarakat
- Remaja Hilang Terseret Ombak di Pantai Rio, Tim SAR Gabungan Langsung Bergerak
- Alhamdulillah, TPP ASN Pemkab OKU Sudah Dicairkan
- Fokus Menyelesaikan Tenaga Non-ASN, Pemkab Murung Raya Mengusulkan 940 Formasi PPPK