Komisioner KPU Sumut Diizinkan Mundur demi Kursi Caleg

Komisioner KPU Sumut Diizinkan Mundur demi Kursi Caleg
Komisioner KPU Sumut Diizinkan Mundur demi Kursi Caleg
Dengan disetujuinya pengunduran diri Irham dan Turunan maka KPU akan melakukan Pergantian Antar-Waktu untuk menggenapi komisioner KPU Sumut. Sebab dengan keluarnya Irham dan Turunan maka KPU Sumut hanya memiliki 3 komisioner.

“Penggantinya itu otomatis dari nama yang ada dalam waiting list. Kan sebelumnya waktu seleksi anggota KPU Sumut lalu, dipilih 10 orang dengan penilaian tertinggi. Yang duduk sekarang itu urutan 1-5. Nah kalau ada pergantian, maka diambil dari yang urutan 6-10, berdasarkan nomor urut," ujarnya.

Dihubungi terpisah, anggota KPU lainnya, Hadar Nafis Gumay, memastikan syarat pengunduran diri bagi komisioner KPU yang hendak maju sebagai caleg wajib dipenuhi. Menurutnya, tidak ada undang-undang yang melarang para komisioner KPU mengundurkan diri.

“Jadi memang tidak ada yang melarang. Saya pikir kalau memang nantinya hal-hal terkait proses hukum tersebut memerlukan penjelasan dari mereka, kan tinggal dipanggil saja,” ujarnya.(gir/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menyetujui pengunduran diri Irham Buana Nasution dan Turunan Gulo masing-masing dari jabatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News