Komisioner KPU Tolikara Disanksi Peringatan Keras
KPU Tolikara meminta kondisi seperti itu untuk dipahami, karena tidak ada pengalihan suara. Yang ada adalah keputusan para kepala suku.
DKPP mengapresiasi langkah KPU Tolikara yang telah beritikad baik menggelar berbagai tahapan lanjutan pasca pleno di Karubaga. Namun langkah mediasi dan penggantian nama caleg tidak cukup hanya didasarkan pada kesepakatan dan desakan masyarakat. Tindakan para Teradu tidak dapat dibenarkan segi legal.
DKPP berkeyakinan para Teradu telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 11 terkait kepastian hukum.
Sidang dipimpin Ketua DKPP, Prof Jimly Asshiddiqie, didampingi lima Anggota, yakni Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, Anna Erliyana, dan Ida Budhiati.(gir/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras enam Komisioner KPU Kabupaten Tolikara, Papua, setelah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke Badan Pengawas MA
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Nunuk Suryani Terpilih Lagi jadi Dirjen GTK Kemendikdasmen, Guru PPPK & Honorer Bersukacita
- Aktivis Geruduk KPK, Minta Kasus Korupsi Jokowi dan Keluarganya Diusut
- Indonesia Diterima Jadi Anggota BRICS, Sultan Apresiasi Kinerja Diplomatik Presiden Prabowo
- KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP