Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat

Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Barito Utara Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, Andi Muhammad Asrun di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (30/1). Supplied for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melaksanakan sidang nomor perkara 30-PKE-DKPP/I/2025 dengan teradu Ketua dan Anggota KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari, Herman Rasidi, Lutfia Rahman, Paizal Rahman, dan Roya Izmi Fitrianti.

Sidang dilaksanakan di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (30/1) untuk membahas dugaan pelanggaran kode etik Ketua dan Anggota KPUD Barito Utara.

Sementara itu, pengadu dari sidang nomor perkara 30-PKE-DKPP/I/2025 ialah pasangan calon Bupati dan Wakil Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya yang diwakilkan kuasa hukum, Andi Muhammad Asrun.

Asrun dalam sidang pada Kamis ini menyoroti keputusan KPUD Barito Utara untuk tidak melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Menurutnya, kebijakan itu bertentangan dengan rekomendasi Bawaslu setempat bahwa KPUD perlu melakukan PSU di TPS 04 Malem Waken dan TPS 01 Kampung Melayu, Barito Utara.

"Rekomendasi Bawaslu Kabupaten tidak dilaksanakan oleh KPU, padahal tidak ada kewenangan untuk menolak, karena wajib hukumnya," kata Asrun ditemui awak media di kantor DKPP, Kamis.

Dia mengatakan KPU malah berdalih tidak melaksanakan PSU karena sudah membuat kajian hukum secara mandiri.

"KPU ini, dia berdalih, dia membuat kajian hukum dalam rangka mengalahkan rekomendasi Bawaslu, itu kesalahannya," lanjutnya 

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melaksanakan sidang nomor perkara 30-PKE-DKPP/I/2025 pada Kamis (30/1) ini. Soal apa?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News