Komisioner KPUD dan Ketua Panwaslu Garut Ditangkap Polisi

Komisioner KPUD dan Ketua Panwaslu Garut Ditangkap Polisi
Pilkada. Ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, GARUT - Satgas Anti-Money Politics Bareskrim Polri menangkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Garut dan Ketua Panwaslu Garut pada Sabtu (24/2) kemarin.

Penangkapan ini dilakukan bersama dengan Polda Jawa Barat dan Polres Garut. Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, dua orang yang ditangkap yakni Ade Sudrajad (Komisioner KPUD Garut) dan Heri Hasan Basri (Ketua Panswaslu Garut).

“Sekarang lagi diperiksa di Ditreskrimum Polda Jawa Barat,” kata dia, Minggu (25/2).

Keduanya ditangkap karena diduga menerima suap untuk bisa meloloskan salah satu calon di pilkada yang ada di Garut. “Barang buktinya ada satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi Z 1784 DY,” imbuh dia.

Mantan Kapolda Kalimantan Selatan ini menambahkan, kedua pelaku diduga melanggar Pasal 11 dan atau Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan atau Lasal 3 dan 5 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. “Kasusnya masih pendalaman, akan diselidiki siapa yang memberikan suap kepada kedua pelaku,” tandas dia. (mg1/jpnn)

 


Keduanya ditangkap karena diduga menerima suap untuk meloloskan salah satu calon di Pilkada Garut. Barang bukti yag disita adalah satu unit mobil Daihatsu.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News